Sejarah THR di Indonesia: Lahir dari Perjuangan Onderbouw PKI Era 1950-an

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Tunjangan Hari Raya (THR) yang kini rutin diterima pekerja menjelang Lebaran ternyata memiliki sejarah panjang yang berakar dari perjuangan kaum buruh pada era 1950-an.

Tahun ini, pemerintah menetapkan penyaluran THR bagi pekerja swasta maupun aparatur negara—termasuk ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan—paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini telah menjadi tradisi penting untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan menjelang hari besar keagamaan.

Namun, berdasarkan penelusuran Nukilan.id, asal-usul THR bermula dari kondisi ekonomi Indonesia yang sulit pada dekade 1950-an. Saat itu, ketidakstabilan politik memicu krisis ekonomi yang menyebabkan harga barang melonjak drastis dan daya beli masyarakat menurun tajam.

Dalam catatan Jan Luiten van Zanden melalui buku Ekonomi Indonesia 1800-2010 (2011), harga bahan pokok di Jakarta pada 1959 bahkan meningkat hingga 325 persen dibandingkan tahun 1950. Kondisi ini membuat masyarakat, terutama kaum buruh dengan upah rendah, semakin terpuruk.

Situasi menjadi semakin berat saat memasuki Lebaran. Harga kebutuhan pokok meningkat, sementara penghasilan buruh tetap. Akibatnya, banyak pekerja tidak mampu merayakan hari raya dengan layak.

Dari kondisi inilah muncul gagasan pemberian pendapatan tambahan di luar gaji bulanan yang kemudian dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya. Pada awalnya, sejumlah perusahaan memberikan THR secara sukarela, namun kebijakan ini belum merata dan memicu ketimpangan.

Melihat kondisi tersebut, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) mulai mendorong pemerintah untuk menetapkan aturan resmi terkait THR. Organisasi buruh yang berdiri pada 29 November 1946 di Yogyakarta ini aktif memperjuangkan kesejahteraan pekerja, termasuk tuntutan pemberian THR sebesar satu bulan gaji.

Dalam perjalanannya, SOBSI memiliki kedekatan dengan ideologi Marxisme dan beririsan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal ini membuat organisasi tersebut kerap dikaitkan sebagai Onderbouw/bagian dari kekuatan politik kiri pada masa itu.

Meski demikian, kiprah SOBSI berakhir pada 1966 setelah dibubarkan oleh pemerintahan Presiden Soeharto. Banyak anggotanya ditangkap dan ditahan, sehingga gerakan buruh besar seperti SOBSI tidak lagi muncul dengan skala yang sama.

Sebelum pembubaran tersebut, tekanan dari SOBSI dan kelompok buruh lainnya telah mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan awal terkait THR pada 1954.

Pertama, melalui Surat Edaran No. 3676/54 yang diterbitkan Menteri Perburuhan S.M. Abidin, perusahaan dianjurkan memberikan “Hadiah Lebaran” kepada buruh dengan nominal sekitar Rp50 hingga Rp300.

Kedua, pemerintah juga menerbitkan PP No. 27 Tahun 1954 yang memberikan fasilitas “Persekot Hari Raja” bagi pegawai negeri sipil (PNS), berupa pinjaman untuk kebutuhan Lebaran yang kemudian dikembalikan melalui pemotongan gaji.

Namun, kebijakan awal tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga tidak semua perusahaan mematuhinya. Barulah pada 1961 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan No. 1 Tahun 1961 yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja.

Dalam aturan tersebut, pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sejak saat itu, THR menjadi hak pekerja yang terus dipertahankan hingga sekarang.

Berkat perjuangan panjang kaum buruh di masa lalu, tradisi pemberian THR kini menjadi bagian penting dalam kehidupan pekerja di Indonesia, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News