NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Pengelolaan dana operasional sekolah di Kabupaten Aceh Selatan menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada tahun anggaran 2025.
Dikutip dari Beritakini.co, temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun 2025.
Sepanjang tahun 2025, total dana operasional sekolah yang dialokasikan pemerintah untuk satuan pendidikan di Aceh Selatan mencapai Rp39,69 miliar. Namun, hasil pemeriksaan auditor menemukan sejumlah pola penyimpangan dalam pengelolaannya.
Jika diakumulasi, nilai persoalan yang ditemukan dalam penggunaan dana pendidikan itu mencapai sekitar Rp631,6 juta. Jumlah tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran serta belanja yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Awal Mula Temuan Auditor
Pemeriksaan dimulai dengan pengujian dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP di sejumlah sekolah. Auditor kemudian membandingkan laporan tersebut dengan bukti fisik dan catatan pengeluaran riil yang dimiliki bendahara sekolah.
Dari proses itu, auditor menemukan belanja dana BOSP sebesar Rp349.702.000 pada laporan tahap pertama yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Belanja yang dipersoalkan berasal dari tiga sekolah, yakni SMP Negeri 1 Kluet Selatan sebesar Rp44.640.000, SMP Negeri 1 Pasie Raja sebesar Rp238.700.000, serta SMP Negeri 1 Sawang sebesar Rp66.362.000.
Menurut auditor, sebagian bukti transaksi tidak berasal dari penyedia barang atau jasa. Dokumen tersebut justru disusun sendiri oleh bendahara sekolah untuk kebutuhan laporan pertanggungjawaban.
Dalam beberapa kasus, kuitansi bahkan dibuat lebih dulu lalu dibawa ke toko untuk dimintai tanda tangan dan stempel agar seolah-olah transaksi benar-benar terjadi.
Kuitansi Disiapkan Sendiri
Praktik serupa juga ditemukan di sejumlah sekolah dasar dan menengah lainnya, antara lain SD Negeri Padang Rasian, SD Negeri Terbangan Cut, SD Negeri 9 Tapaktuan, SD Negeri Damar Tutong, SD Negeri 2 Labuhan Haji, SD Negeri 1 Kotafajar, SMP Negeri 1 Tapaktuan, SMP Negeri 2 Meukek, SMP Negeri 3 Bakongan, SMP Negeri 1 Pasie Raja, SMP Negeri 2 Bakongan, SMP Negeri 1 Bakongan Timur, dan SMP IT Darul Amilin.
Dari hasil wawancara auditor dengan pihak sekolah, diketahui bahwa kuitansi pembelian sering kali disusun terlebih dahulu oleh bendahara untuk menyesuaikan laporan dengan rencana anggaran kegiatan sekolah (ARKAS). Setelah itu, dokumen tersebut baru dibawa ke toko untuk dimintai tanda tangan atau stempel sebagai bukti transaksi.
Penggunaan Dana Tak Sesuai Aturan
Selain persoalan bukti transaksi, auditor juga menemukan penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Di beberapa sekolah, dana operasional digunakan untuk membayar iuran organisasi kepala sekolah, honor aparatur sipil negara (ASN), hingga pengeluaran lain yang tidak diperbolehkan dalam aturan BOSP.
Nilai penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut mencapai sekitar Rp322 juta. Beberapa sekolah yang tercatat menggunakan dana di luar aturan antara lain SMP Negeri 1 Tapaktuan, SD Negeri Damar Tutong, SD Negeri 4 Kandang, SMP IT Darul Amilin, SMP Negeri 1 Bakongan Timur, SD Negeri 1 Kotafajar, dan SD Negeri 9 Tapaktuan.
Selisih Pembayaran Honor
Temuan lainnya muncul ketika auditor melakukan konfirmasi kepada pihak penerima pembayaran.
Di SMP Negeri 2 Meukek, misalnya, honor teknisi pemasangan wifi dilaporkan sebesar Rp6,58 juta. Namun setelah dikonfirmasi kepada teknisi, jumlah yang diterima hanya Rp1,85 juta, sehingga terdapat selisih Rp4,73 juta.
Kasus serupa juga terjadi di SMP Negeri 3 Bakongan terkait pembayaran honor pelatih Olimpiade Sains Nasional dan tenaga administrasi. Dalam laporan disebutkan sebesar Rp9,3 juta, tetapi yang benar-benar dibayarkan hanya Rp5,15 juta.
Dana Disimpan di Rumah Kepala Sekolah
BPK juga menyoroti cara penyimpanan dana operasional sekolah yang dinilai berisiko.
Dalam sejumlah kasus, dana BOSP yang telah dicairkan dari rekening sekolah langsung ditarik hampir seluruhnya dalam bentuk tunai. Sisa dana kemudian disimpan oleh kepala sekolah di rumah.
Hal tersebut terjadi di SD Negeri Padang Rasian. Kepala sekolah bersama bendahara menarik dana BOSP pada September dan Oktober 2025 masing-masing sebesar Rp22,29 juta untuk disimpan secara tunai.
“Wawancara lebih lanjut kepada kepala sekolah SD Negeri Padang Rasian, dana BOSP Reguler Tahap II yang masuk sebesar Rp44.590.000,00 telah dilakukan belanja sebenarnya sebesar Rp13.624.000,00. Sisa dana sebesar Rp30.966.000,00 telah dipakai untuk keperluan pribadi,” beber BPK.
Menurut auditor, praktik tersebut berisiko membuka peluang penyalahgunaan dana pendidikan.
BPK Minta Dana Dikembalikan
BPK menilai berbagai persoalan itu terjadi karena lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan. Selain itu, kepala sekolah dan bendahara dinilai kurang cermat dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOSP.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penyalahgunaan dana, penyimpanan uang yang tidak aman, hingga penggunaan anggaran yang tidak efektif dan tidak akuntabel.
Atas temuan itu, BPK meminta pemerintah daerah melalui Inspektorat memproses pertanggungjawaban belanja dana BOSP sebesar Rp349,7 juta yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, dana tersebut diminta untuk disetor kembali ke kas daerah.
Selain itu, kelebihan pembayaran sebesar Rp281,9 juta juga diminta untuk dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News.











