NUKILAN.ID | JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp4,39 triliun kepada daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Dana tersebut dialokasikan kepada 67 pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan pascabencana.
Tambahan anggaran ini merupakan pengembalian pagu TKD pada APBN 2026 agar setara dengan alokasi tahun 2025. Sebelumnya, pagu TKD pada 2026 mengalami penurunan menjadi Rp693 triliun, dari Rp919,9 triliun pada 2025.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2024 bagi daerah tertentu di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan tambahan dana ini ditujukan untuk mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan pascabencana.
“Pemanfaatan bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung Pemda dalam pemulihan pasca bencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Deni dalam siaran pers, Senin (9/3/2026).
Secara keseluruhan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan alokasi TKD bagi 67 daerah terdampak bencana di wilayah Sumatra sebesar Rp10,65 triliun. Penyaluran dana tersebut dilakukan secara bertahap hingga 2026 guna menutup selisih penurunan alokasi APBN 2026 dibandingkan dengan tahun sebelumnya setelah diberlakukannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi.
Pada tahap pertama, pemerintah telah menyalurkan 40 persen dari total tambahan dana atau sekitar Rp4,39 triliun pada akhir Februari 2026. Selanjutnya, tahap kedua sebesar 30 persen dijadwalkan disalurkan pada Maret 2026 dan tahap ketiga sebesar 30 persen pada April 2026.
Tambahan TKD tersebut disalurkan melalui beberapa skema, yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), serta dana otonomi khusus (Otsus).
Selain menambah anggaran, Kemenkeu juga memberikan relaksasi dalam penyaluran dan penggunaan TKD bagi daerah terdampak bencana. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025.
Relaksasi tersebut mencakup penyaluran dana tanpa syarat salur serta pemanfaatan TKD yang sebelumnya bersifat earmarked untuk penanganan bencana dan pemulihan pascabencana. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan terhadap kewajiban pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah terdampak bencana.
Beberapa bentuk relaksasi pinjaman PEN yang diberikan antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan berat atau total akibat banjir, banjir bandang, maupun tanah longsor dengan tingkat kerusakan lebih dari 70 persen dari nilai aset yang dibiayai.
Namun, Kemenkeu menegaskan bahwa fasilitas relaksasi tersebut tidak diberikan secara otomatis, melainkan disesuaikan dengan ketentuan pinjaman PEN yang berlaku. Hingga saat ini, relaksasi tersebut telah dimanfaatkan oleh empat pemerintah daerah di wilayah Sumatra yang terdampak bencana.
Berdasarkan data Kemenkeu, hingga Februari 2026 penyaluran TKD ke tiga provinsi tersebut telah mencapai Rp23,18 triliun. Angka ini tercatat 54,07 persen lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 dan sudah termasuk tambahan penyaluran sebesar Rp4,39 triliun.
“Dukungan fiskal melalui tambahan TKD melengkapi berbagai program tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pasca bencana Sumatra. Seluruh kebijakan ini ditujukan agar pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi serta menjaga keberlanjutan layanan publik dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat,” ujar Deni.










