NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat yang berencana pulang kampung pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini agar mulai menyiapkan dokumen dan persyaratan administrasi. Hal tersebut menyusul dibukanya pendaftaran Program Mudik Gratis Tahun 2026 dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, ST., MT., menyampaikan bahwa pendaftaran program mudik gratis akan mulai dibuka pada 3 Maret 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi www.seulamat.dishubaceh.com.
“Kami mengajak masyarakat yang hendak memanfaatkan program mudik gratis agar segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dan terus memantau informasi resmi dari Pemerintah Aceh. Cara mendaftarnya cukup mudah,” ujar T. Faisal di Banda Aceh, Jumat (27/2).
Ia menjelaskan, program mudik gratis tahun ini dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebagai bentuk upaya pemerintah menghadirkan layanan transportasi yang aman serta terjangkau bagi masyarakat, terutama pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah.
Adapun rute perjalanan yang disiapkan mencakup keberangkatan dari Banda Aceh menuju berbagai daerah di Aceh, yakni Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, hingga Medan.
Bagi masyarakat yang telah mendaftar, registrasi ulang dijadwalkan berlangsung pada 8 Maret 2026. Sementara itu, keberangkatan peserta direncanakan pada 15, 16, dan 17 Maret 2026 dari Depo Trans Koetaradja Banda Aceh.
Dalam ketentuannya, calon peserta wajib menyiapkan KTP untuk peserta dewasa, serta Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga bagi peserta anak-anak. Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu rute perjalanan, dengan maksimal enam orang anggota keluarga atau kerabat dalam satu pendaftaran.
Tiket perjalanan akan diterbitkan sesuai nama pendaftar beserta anggota yang didaftarkan, dan petugas akan melakukan verifikasi saat keberangkatan. Pemerintah Aceh juga menegaskan larangan praktik jual beli tiket. Peserta yang membatalkan keberangkatan tanpa konfirmasi akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran dari program mudik gratis.













