Nukilan.id – Advokat Nourman Hidayat mendesak qanun jinayat direvisi untuk membuka ruang penerapan hukuman efektif yang menimbulkan efek jera, sekaligus sebagai perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
“Trauma akan membekas bahkan tak akan sembuh setahun dua tahun. Sementara jika menerapkan hukuman cambuk, maka proses hukum itu selesai dalam hitungan menit dan pelaku bisa berkeliaran dan mengancam korban lainnya,” kata Norman lewat rilis yang dikirim Sabtu (30/5/2021) pagi.
Menurutnya, hukuman bagi pelaku itu haruslah diperberat sehingga pelaku dijauhkan dari kehidupan sosial di lingkungan korbannya dalam waktu tertentu.
Sementara bagi korban kekerasan ini haruslah diberikan pendampingan yg serius agar trauma hilang dan kembali hidup normal tanpa adanya persepsi negatif dari lingkungannya.
“Saya berpendapat, ini harus segera diwujudkan sebagai bagian dari kerja keras semua pihak agar perlindungan kepada korban menjadi prioritas. Menjadi isue bersama yang harus diperjuangkan tanpa henti. Harus menjadi prioritas, termasuk prioritas anggaran,” demikian Norman.[red]