Praktisi Hukum Aceh: Jangan Vonis Hakim yang Adili dan Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan

Share

Nukilan.id – Praktisi Hukum Aceh, Fadjri meminta semua pihak untuk tidak memvonis hakim yang mengadili dan memberbaskan terdakwa pemerkosaan anak, yang dilakukan oleh ayah dan pamannya di Kabupaten Aceh Besar.

“Hakim yang menangani perkara tersebut, tentunya tidak sendirian, tetapi majelis hakim sebanyak tiga orang, sehingga putusan didasarkan pada hasil musyawarah para hakim,” tulis Fadjri seperti dikutip Nukilan.id di laman facebooknya.

Menurutnya, dalam memutus perkara, hakim mendasarkan pada fakta-fakta persidangan, atas pemeriksaan di dalam persidangan dengan dasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian dan dakwaan dari Jaksa Penutut Umum (JPU). Jadi Majelis Hakim tidak serta merta dalam memberi keputusan.

Fadjri berharap semua pihak harus dapat memahami bahwa, tugas yang dijalankan oleh para majelis maupun personaliti hakim merupakan tugas yang sangat berat dalam penanganan sebuah perkara.

“Makanya hakim disebut sebagai Wakil Tuhan,” tambahnya.

Selain itu, kata Fadjri, bagi hakim siapapun orang yang dibawa ke hadapanya, tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum dia memutuskan atau dikenal dengan asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law), meskipun Penyidik kepolisian telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Maka kita bisa memvonis hakim yang membebaskan terdakwa, meski dalam kasus yang amat sangat tidak manusiawi, seperti pemerkosaan anak telah sepenuhnya tidak bermoral atau tidak peka dengan konsep perlindungan Anak,” tutur Fadjri.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News