Tujuh Kasus Kekerasan Gender Ditemukan di Pengungsian Aceh Utara, KontraS Soroti Lemahnya Perlindungan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh sejak November 2025 tidak hanya menghancurkan rumah dan infrastruktur warga. Di balik situasi darurat tersebut, muncul ancaman lain yang kerap luput dari perhatian: meningkatnya risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak di lokasi pengungsian.

KontraS Aceh menemukan adanya kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Temuan ini menunjukkan bahwa situasi bencana memperbesar kerentanan perempuan dan anak, terutama ketika sistem perlindungan tidak berjalan optimal.

“Dalam situasi bencana, kehilangan rumah bukan satu-satunya ancaman. Tubuh dan keselamatan perempuan justru semakin rentan ketika ruang hidup mereka tidak aman,” ujar Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, Rabu (11/2/2026).

Hingga kini, kondisi darurat di Langkahan belum sepenuhnya pulih. Sejumlah korban banjir masih bertahan di tenda pengungsian dengan pemenuhan kebutuhan dasar yang terbatas. Hunian sementara (huntara) hanya difungsikan pada pagi hingga siang hari. Sementara sore dan malam, perempuan dan anak kembali ke rumah rusak atau tenda darurat di halaman rumah mereka.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan ruang hidup yang tidak aman, dengan minim privasi, penerangan terbatas, pengawasan lemah, serta fasilitas air dan MCK yang tidak memadai. Dalam situasi seperti ini, potensi kekerasan meningkat dan sulit terdeteksi.

Berdasarkan pemantauan lapangan, KontraS Aceh mengidentifikasi sedikitnya tujuh korban KBG. Bentuk kekerasan yang terjadi meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga pelecehan seksual. Namun, KontraS menegaskan bahwa angka tersebut bukan berarti situasi telah aman.

“Jumlah kasus yang kecil dalam situasi darurat justru sering kali menjadi tanda bahwa banyak kekerasan tidak dilaporkan. Korban takut, malu, atau tidak tahu harus mencari bantuan ke mana, terlebih dalam kondisi pascabencana yang belum stabil,” kata Husna.

Selain itu, KontraS Aceh menilai penanganan sejumlah laporan belum optimal. Koordinasi antar-stakeholder di Aceh Utara disebut masih lemah, sementara respons berbasis hak asasi manusia belum tampak nyata di lapangan.

Korban yang seharusnya memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan justru terhambat prosedur birokrasi. Mekanisme rujukan antarinstansi belum berjalan efektif, sehingga korban kerap menghadapi situasi kekerasan tanpa dukungan memadai, bahkan setelah melapor.

“Negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini. Ketika korban sudah berani melapor tetapi perlindungan tidak hadir, itu menunjukkan ada kegagalan sistemik,” tegas Husna.

KontraS Aceh menilai peristiwa di Langkahan bukanlah kasus terpisah. Dalam sejumlah pengalaman bencana di Indonesia, pola serupa juga terjadi. Pada bencana gempa Sulawesi Tengah tahun 2019, misalnya, kasus KDRT, pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap perempuan serta anak dilaporkan meningkat ketika warga tinggal di pengungsian dengan fasilitas terbatas dan sistem perlindungan yang melemah.

Menurut KontraS, kerentanan perempuan dan anak bukan disebabkan oleh kelemahan individu, melainkan akibat struktur sosial dan kebijakan yang belum mampu menjamin perlindungan memadai. Kepadatan tenda, penerangan minim, sanitasi terbatas, serta ketergantungan pada bantuan dinilai memperbesar risiko kekerasan. Norma sosial yang masih cenderung menyalahkan korban juga membuat banyak perempuan memilih diam.

“Kekerasan dalam situasi darurat lahir dari kelalaian sistem perlindungan. Jika negara tidak mengantisipasi risiko ini sejak awal, maka perempuan dan anak yang akan menanggung akibatnya,” ujar Azharul Husna.

KontraS Aceh mendesak otoritas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan instansi lainnya, agar menjadikan pencegahan serta penanganan Kekerasan Berbasis Gender sebagai bagian inti dari respons bencana.

Mekanisme pelaporan diminta aktif dan mudah diakses, layanan kesehatan serta psikososial harus tersedia, dan sistem rujukan antarinstansi perlu berjalan efektif. Penanganan tidak boleh menunggu hingga kondisi kembali normal.

“Perlindungan perempuan dan anak bukan program tambahan dalam respons bencana. Itu adalah kewajiban hukum dan moral negara yang harus dijalankan sejak fase darurat,” tegas Husna.

KontraS Aceh juga menekankan pentingnya peran komunitas dalam menjaga keamanan lingkungan pengungsian serta mendukung korban. Meski demikian, tanggung jawab utama tetap berada pada negara.

“Ketika perlindungan hanya dibebankan pada solidaritas warga, risiko kekerasan justru semakin besar. Komunitas dapat menjadi garda awal, tetapi negara tetap harus memikul tanggung jawab utama atas keselamatan warganya,” tutup Husna. (xrq)

spot_img

Read more

Local News