NUKILAN.ID | SUKA MAKMUE – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, berinisial NI, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, dini hari.
Korban berinisial AN (20) mengalami dugaan pelecehan saat tertidur di dalam mobil penumpang jenis Hiace yang melaju dari Nagan Raya menuju Banda Aceh. Saat itu, korban tengah terlelap tidur di kursi penumpang.
Paman korban menuturkan, kejadian bermula ketika keponakannya terbangun secara tiba-tiba setelah diduga diraba oleh pelaku pada bagian intim tubuhnya. Aksi tersebut membuat korban terkejut dan langsung berteriak di dalam mobil.
Tidak berhenti di situ, dugaan pelecehan kembali terjadi ketika korban turun dari kendaraan untuk membeli makanan. Pelaku disebut dengan sengaja menempelkan kemaluannya ke tangan korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan menangis histeris. Pihak keluarga pun menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana tersebut.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke SPKT Polda Aceh dengan nomor Laporan STTLP/B/26/11/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 02 Februari 2026. Untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata paman korban.
Ia menyebutkan, terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, dan diketahui bekerja sebagai ASN di Dinas Syariat Islam Aceh.
“Kami dari keluarga tidak akan tinggal diam akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sebutnya tegas.
Selain proses hukum, keluarga juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami.
“Secara khusus kami minta Gubernur Aceh, Sekda Aceh, kepala Badan kepegawaian Aceh, kepala Dinas syariat Islam Aceh, inspektorat Aceh, untuk memproses oknum ASN Dinas syariat Islam Aceh tersebut sidang kode etik Disiplin ASN,” demikian tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dikutip dari indojayanews.com, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia menyatakan kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian.
“Benar, sudah dilaporkan ke Polda Aceh dan sekarang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum,” demikian kata Joko Krisdiyanto dengan singkat.







