BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, Tiga Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi Aceh–Medan. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga orang pelaku dan menyita barang bukti berupa 200 kilogram ganja kering siap edar.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, ketiga pelaku diamankan saat mengendarai dua unit mobil.

“Berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dengan mengendarai mobil Toyota Hilux dan Toyota Innova,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, Selasa (3/2/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Operasi ini melibatkan personel Direktorat Intelijen BNN RI serta Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan Tim Analis Subdirektorat IT BNN terkait rencana penyelundupan ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh menuju Sumatera Utara pada Jumat (30/1). Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Intelijen BNN berkoordinasi dengan BNNP Sumut dan mengerahkan personel untuk melakukan pengawasan.

Tim kemudian mendeteksi aktivitas penjemputan ganja dari Medan pada Sabtu (31/1) siang. BNN memantau pergerakan pelaku yang dua kali mengambil ganja kering siap edar di Kabupaten Gayo Lues, masing-masing pada Minggu (1/2) dini hari dan Senin (3/2) dini hari.

Setelah itu, para pelaku kembali menuju Medan melalui jalur Aceh Timur dan jalan lintas Aceh–Medan. Tim gabungan akhirnya menghentikan dan menangkap ketiga tersangka di wilayah Besitang, Langkat.

“Dilakukan penggeledahan terhadap 3 orang dan 2 mobil tersebut dan ditemukan 8 buah karung yang berisi 148 bungkus plastik dilakban warna cokelat dengan berat sekitar 200 kg yang diduga berisi daun kering narkotika jenis ganja di mobil Toyota Hilux,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Deffardo Julianto Sigiro (28), Yogi Hasibuan (23), dan Aditya Sembiring (30). Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Komjen Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Ia juga menekankan bahwa narkoba harus dipandang sebagai persoalan kemanusiaan.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Read more

Local News