Kasus Kekerasan terhadap Anak di Aceh Tengah Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Share

NUKILAN.I | TAKENGON — Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak kembali bergulir di Kabupaten Aceh Tengah. Perkara penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Dikutip dari MetroNusantaraNews.com, kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025 dan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah. Empat pemuda masing-masing berinisial Sandika Mahbegi (22), Mukhlis Apandi (22), Maulidan (20), dan Alhuda Hidayat (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Korban diketahui bernama Fahmi Ramadhan (17), seorang anak di bawah umur. Laporan penganiayaan diajukan oleh Armoja (44), orang tua korban.

Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak.

Peristiwa bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban diketahui mencuri satu unit mesin penggiling kopi dari rumah warga. Sehari kemudian, mesin tersebut dijual, dan uang hasil penjualan digunakan korban untuk pergi ke Kota Lhokseumawe.

Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, ketika hendak kembali ke kampung halamannya di Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, korban bertemu para pelaku di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing. Di lokasi tersebut, korban dihentikan di tengah jalan, kedua tangannya diikat, lalu dianiaya secara bersama-sama dengan pukulan berulang ke arah wajah.

Penganiayaan tidak berhenti di satu tempat. Korban kemudian dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, dan kembali dipukuli. Setelah itu, korban kembali dipindahkan ke Kampung Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, di mana penganiayaan berlanjut, bahkan melibatkan beberapa orang lain yang tidak dikenali korban.

Korban akhirnya berteriak meminta tolong hingga warga sekitar datang memberikan pertolongan. Korban kemudian diamankan ke Polsek Silih Nara, sebelum dirujuk ke Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Taufiqul Hadi, dokter pemerintah di RSUD Datu Beru Aceh Tengah pada 17 Agustus 2025, korban mengalami luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet melintang di bagian belakang dada. Luka-luka tersebut diduga kuat akibat trauma benda tumpul.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Aceh Tengah sempat memfasilitasi dua kali mediasi, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena orang tua korban keberatan atas dampak fisik dan psikologis yang dialami anaknya.

Upaya mediasi lanjutan juga difasilitasi pihak kejaksaan pada 14 November 2025, namun kembali gagal.

Pihak penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut mengatakan bahwa karena tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi, maka perkara tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berkas perkara tahap I dikirim ke Jaksa Penuntut Umum pada 11 September 2025 dan dinyatakan lengkap (P21) pada 16 Oktober 2025. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada 14 November 2025.

Sebagai informasi, korban Fahmi Ramadhan juga merupakan terlapor dalam perkara pencurian mesin penggiling kopi dengan Laporan Polisi Nomor 138, yang dilaporkan oleh Rosmalinda. Dalam perkara tersebut, Fahmi telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Read more

Local News