Mantan Inspektorat Nilai Putusan Tipikor Jadi Early Warning Tata Kelola Baitul Mal Aceh Selatan

Share

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Pensiunan PNS sekaligus mantan Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, Ir. Dariyus, MM, menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam perkara Program Bantuan Rumah harus dijadikan peringatan dini bagi pengelolaan Dana Zakat dan Infaq di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.

Menurut Dariyus, pengelolaan dana umat tidak cukup hanya bertumpu pada niat baik, tetapi wajib ditopang sistem pengawasan yang kuat, profesional, dan berkelanjutan guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

“Pencegahan itu jauh lebih penting daripada penindakan. Jangan menunggu bermasalah baru diselesaikan, karena ketika sudah masuk ranah hukum, itu artinya sudah sangat terlambat,” ujar Dariyus, Sabtu (24/1/2026).

Ia menekankan, pengawasan Dana Zakat dan Infaq harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program, dengan tetap menjunjung profesionalitas auditor, independensi, dan objektivitas pengawasan.

“Dewan Pengawas Baitul Mal harus lebih pro aktif dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan pengawasan dan mengantisipasi berbagai masalah yang akan terjadi termasuk memetakan potensi masalah, melakukan upaya-upaya pembenahan regulasi yang optimal sehingga pelaksanaan program tidak bermasalah secara hukum”, papar Dariyus.

Ia juga mengingatkan bahwa optimalisasi Dana Zakat dan Infaq tidak semata diukur dari besarnya serapan anggaran, melainkan dari kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan sasaran, serta rendahnya risiko hukum.

“Dana zakat dan infaq adalah dana umat. Optimalisasinya harus dilakukan secara hati-hati dan patuh aturan. Justru dengan menghindari program berisiko tinggi, Baitul Mal bisa tetap aman dan kepercayaan masyarakat terjaga,” katanya.

Dariyus turut menyoroti keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan yang tidak melaksanakan Program Bantuan Rumah pada sisa waktu anggaran yang sangat terbatas di awal Desember 2025. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan kehati-hatian dan berfungsinya sistem peringatan dini dalam tata kelola keuangan.

“Keputusan itu menunjukkan kehati-hatian dalam mengeksekusi program. Kalau dipaksakan dilaksanakan tanpa mempertimbangkan banyak hal, ketika bermasalah yang pertama kali terdampak adalah eksekutor program, baru kemudian unsur lain sebagai pengambil kebijakan dan keputusan penganggaran,” jelasnya.

Meski berpotensi menimbulkan persepsi tidak loyal atau memicu Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025, Dariyus menilai langkah Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan justru mencerminkan sikap profesional.

“Itu adalah keputusan berani yang menjunjung profesionalitas, tanpa rasa takut kehilangan jabatan. Profesionalitas diuji ketika seseorang berani memilih langkah yang benar meskipun tidak populer,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pembenahan Baitul Mal tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menyentuh penataan kewenangan, penguatan regulasi, serta pemisahan peran yang jelas antara perencana, pengambil kebijakan, dan pelaksana program.

“Baitul Mal jangan terus dibebani program yang berada di luar kompetensi teknisnya, seperti Program Pembangunan Rumah. Itu hanya akan membuka ruang risiko baru. Evaluasi menyeluruh pasca putusan pengadilan harus segera dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang,” ujarnya.

Ia berharap penguatan pengawasan, profesionalitas auditor, dan kehati-hatian dalam eksekusi program dapat membuat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan lebih fokus pada fungsi utamanya sebagai pengelola zakat, infaq, dan sedekah, sekaligus menjaga marwah zakat dan kepercayaan umat.

Secara kelembagaan, Dewan Pengawas Baitul Mal memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan, baik dari aspek program maupun pengelolaan keuangan, mulai dari penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian dana kepada mustahik agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan asnaf.

Selain itu, Dewan Pengawas berwenang mengevaluasi laporan keuangan dan laporan kegiatan yang disusun oleh Badan Baitul Mal dan Sekretariat, yang hasilnya dituangkan dalam bentuk rekomendasi perbaikan tata kelola. Dewan Pengawas juga memberikan pertimbangan serta persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) serta kebijakan strategis, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.

Read more

Local News