Dr. Masrizal Dorong Pelibatan Majelis Adat dan Pengaturan Qanun dalam Perubahan Mahar Manyam ke Gram

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Melambungnya harga emas murni yang kini menembus angka Rp8.000.000 per manyam di Aceh Timur mulai memunculkan kegelisahan baru, terutama di kalangan generasi muda yang tengah bersiap membangun rumah tangga. Biaya mahar yang kian tinggi dinilai menjadi salah satu penghalang utama bagi pasangan muda untuk melangkah ke jenjang pernikahan.

Merespons realitas tersebut, Pemerintah Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, mewacanakan terobosan kebijakan dengan mengubah penyebutan satuan mahar dari manyam ke gram. Langkah ini dipandang sebagai upaya menyesuaikan adat dengan kondisi ekonomi masyarakat yang terus bergerak dinamis.

Keuchik Gampong Alue Ie Mirah, Romi Syahputra, menegaskan bahwa wacana tersebut tidak berhenti sebatas gagasan. Ia menyebutkan, pemerintah gampong akan segera menerbitkan Peraturan Gampong (Pergam) sebagai dasar hukum penerapan kebijakan tersebut.

“InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan aturan gampong. Penyebutan mahar tidak lagi menggunakan manyam, tapi gram. Ini murni untuk meringankan beban masyarakat, khususnya anak muda kita yang ingin menyempurnakan ibadah pernikahan,” ujar Romi yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Keuchik Kecamatan Indra Makmu, Selasa (6/1/2026).

Romi menekankan, perubahan satuan mahar ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghapus atau mereduksi nilai adat yang telah lama hidup di tengah masyarakat Aceh. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru diharapkan menjadi jembatan agar adat tetap relevan dan tidak memberatkan di tengah tekanan ekonomi modern.

Namun demikian, wacana ini juga memantik diskusi di kalangan akademisi dan pemerhati sosial. Pada Jumat (16/1/2026), Nukilan.id menghubungi Dr. Masrizal, seorang sosiolog Aceh, untuk meminta pandangannya terkait potensi risiko sosial dan budaya dari kebijakan tersebut.

Ia mengakui bahwa setiap perubahan dalam praktik adat hampir selalu membawa konsekuensi tertentu, termasuk dalam hal pernikahan yang sarat makna simbolik.

“Dalam kajian sosiologi, ini bisa dilihat sebagai komodifikasi pernikahan, di mana ada potensi pergeseran makna pernikahan menjadi lebih berfokus pada nilai material dibandingkan nilai spiritual dan emosional,” ujarnya.

Menurut Dr. Masrizal, risiko tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, terutama jika kebijakan hanya dipahami sebatas teknis penggantian satuan, tanpa menyentuh akar persoalan tingginya tuntutan mahar. Ia menilai, tanpa pendekatan yang tepat, perubahan ini justru bisa melahirkan persoalan baru di tingkat sosial.

“Jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang adil dan inklusif, perubahan ini juga berpotensi memperlebar ketimpangan sosial,” ungkapnya.

Lebih jauh, Dr. Masrizal mengingatkan bahwa adat Aceh bukan sekadar simbol, melainkan sistem nilai yang hidup dan diwariskan lintas generasi. Karena itu, setiap bentuk penyesuaian harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengikis makna tradisional yang terkandung di dalamnya.

“Pengaruh terhadap tradisi dan budaya Aceh juga perlu dicermati. Jika tidak disertai upaya pelestarian nilai-nilai adat, perubahan seperti ini bisa perlahan menggerus makna tradisional itu sendiri,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga adat agar kebijakan yang diambil tidak berdiri sendiri dan tetap berada dalam koridor adat Aceh yang diakui secara kolektif.

“Karena itu, ketika sebuah gampong ingin menerapkan sistem mahar dari manyam ke gram, harus ada koordinasi dengan majelis adat setempat, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten,” ujarnya.

Tak kalah penting, Dr. Masrizal menyoroti aspek edukasi publik. Menurutnya, masyarakat perlu memahami substansi perubahan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penolakan di kemudian hari.

“Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa perubahan ini bukan sekadar mengganti satuan, tetapi bagian dari upaya mencari solusi untuk menekan tingginya mahar,” jelasnya.

Dr. Masrizal yang juga Koordinator Prodi Magister Damai dan Resolusi Konflik (MDRK) Sekolah Pascasarjana USK tersebut juga mendorong agar kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan disusun melalui mekanisme yang transparan.

“Diskusi dengan aparatur gampong perlu dilakukan, bahkan jika perlu dituangkan dalam bentuk qanun, lalu dikoordinasikan dengan biro hukum. Dengan begitu, apa yang diterapkan memiliki landasan yang kuat dan bisa diakui sebagai adat istiadat yang sah,” tambahnya.

Pada akhirnya, Dr. Masrizal menilai bahwa wacana perubahan satuan mahar ini dapat menjadi momentum penting bagi Aceh dalam merespons persoalan sosial secara lebih adaptif, tanpa harus tercerabut dari akar budaya yang telah menghidupi masyarakatnya selama ini.

Langkah Gampong Alue Ie Mirah pun kini menjadi sorotan, sekaligus contoh bagaimana adat dan realitas ekonomi dapat didialogkan secara terbuka demi mencari jalan tengah yang lebih berkeadilan. (XRQ)

Reporter: AKIL

Read more

Local News