Kapolda Aceh Klaim Belum Ketahui Alasan Eks Brimob Gabung Tentara Rusia

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyatakan belum mengetahui motif mantan anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, yang diketahui bergabung dengan tentara bayaran di Rusia.

“Saya tidak tahu apa motif yang bersangkutan bergabung dengan tentara Rusia. Saya belum mendalami motifnya karena tidak bertemu dengannya,” ujar Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh, Sabtu (17/1/2026).

Kapolda menjelaskan, Bripda Muhammad Rio sudah tidak aktif secara fisik sebagai anggota Polri sejak menjalani sidang kode etik terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu lalu. Setelah tidak lagi aktif, Polda Aceh memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan pergi ke luar negeri dan bergabung dengan tentara Rusia.

Menurut Marzuki, Bripda Muhammad Rio diketahui berangkat dari Jakarta menuju Rusia melalui China pada 19 Desember 2025. Hingga kini, Polda Aceh mengindikasikan yang bersangkutan telah berada di Rusia.

“Kini, indikasi yang bersangkutan sudah di Rusia. Saya tidak tahu alasan yang bergabung dengan tentara Rusia,” kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Kapolda Aceh menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Hal itu disebabkan yang bersangkutan pernah dua kali dijatuhi hukuman dalam kasus KDRT serta melakukan pelanggaran berat berupa meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi.

“Yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi anggota Polri karena pernah mendapat hukuman terkait KDRT serta meninggalkan dinas. Yang bersangkutan juga sudah diberhentikan sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik,” tegas Marzuki.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto juga memastikan bahwa Bripda Muhammad Rio telah resmi diberhentikan dari institusi Polri. Ia menyebut, yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan dan telah menjalani sidang kode etik.

“Yang bersangkutan desersi dengan meninggal tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Joko Krisdiyanto.

Read more

Local News