Cegah Rentenir, RESYA Dorong Bank Gandeng Keuchik Sosialisasikan KUR Tanpa Bunga

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah memberikan kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (9/1/2026) melalui skema moratorium kolektibilitas agar para debitur memperoleh ruang pemulihan usaha pascabencana.

Kata Airlangga, pemerintah juga menurunkan beban bunga secara bertahap. Pada tahun 2026, bunga KUR ditetapkan menjadi nol persen sehingga debitur tak dibebani bunga sama sekali

Menanggapi kebijakan itu, Rakyat Ekonomi Syariah Aceh (RESYA) meminta perbankan sebagai penyalur KUR agar tidak bersikap pasif. Juru Bicara RESYA, Mukhlisin, dalam wawancaranya bersama nukilan.id, Selasa (13/1/2026), menilai bahwa bank harus proaktif menggandeng APDESI Aceh serta para keuchik supaya informasi relaksasi KUR benar-benar sampai kepada masyarakat terdampak.

“Di lapangan, banyak korban bencana belum mengetahui adanya kebijakan ini karena mereka sedang sibuk membersihkan rumah, lumpur, dan puing-puing kayu pascabanjir,” katanya.

Menurut Mukhlisin, dalam kondisi seperti ini sangat tidak realistis jika negara hanya menunggu masyarakat datang ke kantor bank. Ia menegaskan perlunya melibatkan aparatur gampong dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut.

“Justru di situ peran keuchik dan aparatur gampong menjadi sangat strategis. Mereka paling dekat dengan warga, tahu siapa yang terdampak dan siapa yang membutuhkan bantuan permodalan segera,” ungkapnya.

Mukhlisin juga mengingatkan adanya ancaman serius jika ruang ini dibiarkan kosong, yakni masuknya rentenir yang bergerak agresif mencari korban di lapangan, berbeda dengan skema KUR yang menunggu pelaku usaha datang mengajukan pinjaman.

“Kalau para pelaku usaha ini lebih dulu terjerat pinjaman rentenir, mereka akan tercekik perlahan. Bunga mencekik, skema tidak transparan, dan pada akhirnya bukan pemulihan usaha yang terjadi, melainkan kemiskinan struktural baru,” jelasnya.

Dalam perspektif ekonomi syariah, Mukhlisin menilai praktik rentenir merupakan bentuk eksploitasi yang harus dicegah sejak awal. Karena itu, menurutnya, negara dan sistem perbankan memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menutup ruang tersebut.

“Maka kolaborasi bank–APDESI–keuchik bukan sekadar teknis administrasi, melainkan benteng sosial agar masyarakat kecil tidak jatuh ke dalam jerat riba dan ketidakadilan,” pungkasnya.

Ia meyakini, jika sosialisasi dilakukan secara cepat dan terstruktur hingga tingkat gampong, maka kebijakan relaksasi KUR dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen penyelamat ekonomi rakyat pascabencana. (XRQ)

Reporter: AKIL

Read more

Local News