NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut bertujuan memberi ruang pemulihan bagi para debitur agar dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya setelah terdampak musibah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa relaksasi dilakukan melalui skema moratorium kolektibilitas serta restrukturisasi kredit.
“Sudah [diberikan keringanan], yang pertama kan kita moratorium katakan lah kolektibilitas jadi untuk diberikan waktu restrukturisasi,” ucap Airlangga di kantornya pada Jumat (9/1/2026) lalu.
Selain moratorium, pemerintah juga menurunkan beban bunga KUR secara bertahap. Pada 2026, bunga KUR ditetapkan sebesar 0 persen, kemudian naik menjadi 3 persen pada 2027, dan kembali ke level normal 6 persen pada 2028.
“Di tahun pertama ini bunganya kita 0 kan di 2026, 2027 (sebesar) 3 persen, dan 2028 baru kembali ke 6 persen,” katanya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Rakyat Ekonomi Syariah Aceh (RESYA) menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah yang dinilai berpihak pada pelaku usaha kecil yang terdampak bencana. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara RESYA, Mukhlisin, dalam wawancaranya bersama Nukilan.id pada Selasa (13/1/2026).
“Kebijakan ini bukan hanya tepat secara ekonomi, tetapi juga sangat sejalan dengan prinsip ekonomi syariah yang menempatkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai prioritas utama,” kata Mukhlisin.
Menurut Mukhlisin, dalam perspektif ekonomi syariah, kondisi bencana merupakan situasi darurat yang menuntut adanya keringanan dari negara. Ketika pemerintah menurunkan beban bunga hingga nol persen dan memberikan ruang restrukturisasi, hal tersebut mencerminkan nilai ta’awun dan prinsip rahmatan lil ‘alamin dalam kebijakan publik.
“Memberi waktu, menurunkan beban, dan melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terjerat gagal bayar adalah bentuk keadilan sosial. Negara sedang menjaga harta rakyatnya, salah satu tujuan utama maqashid syariah,” ungkapnya.
Ia menilai kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai stimulus ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk intervensi moral yang menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh menanggung dampak bencana seorang diri. Ketika UMKM diberi kesempatan untuk bangkit, negara secara langsung turut menjaga stabilitas sosial dan martabat masyarakat.
“Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa sistem keuangan dapat berjalan lebih manusiawi. Ekonomi bukan semata angka, tetapi tentang kehidupan, keberlanjutan usaha, dan keadilan,” jelasnya.
Ke depan, Mukhlisin berharap kebijakan relaksasi semacam ini dapat terus diperluas serta dibarengi dengan program pendampingan usaha dan peningkatan literasi keuangan, agar para pelaku UMKM benar-benar mampu pulih dan berkembang secara berkelanjutan. (XRQ)
Reporter: AKIL

