NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memastikan impor 250 ton beras oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dilakukan sesuai ketentuan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi penyegelan beras tersebut oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dalam beberapa hari terakhir.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan Gubernur Aceh telah menerima laporan lengkap mengenai persoalan itu dan memastikan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS maupun pihak lain yang terlibat dalam proses impor.
Menurutnya, harga beras di Sabang kerap lebih tinggi dibandingkan pasokan dari daratan Aceh, sehingga membebani masyarakat setempat, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Karena itu, kebijakan mendatangkan beras dari luar dinilai sebagai langkah transisi yang strategis dan berpihak kepada masyarakat. Kebijakan tersebut juga dianggap sesuai dengan status Sabang sebagai kawasan bebas.
“Atas permasalahan tersebut, kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi langkah transisi yang strategis dan berpihak kepada masyarakat setempat. Kebijakan ini juga sesuai dengan keistimewaan Sabang sebagai kawasan bebas,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Ia menilai pernyataan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang menyebut impor itu ilegal, terlalu reaktif dan kurang mempertimbangkan konteks Aceh sebagai daerah yang pernah dilanda konflik. Menurut Muhammad MTA, pernyataan tersebut mereduksi kewenangan Aceh, terutama terkait kewenangan BPKS dalam mengelola kawasan Sabang yang telah diatur dalam regulasi khusus serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Muhammad MTA juga menyoroti pernyataan Mentan yang mempertanyakan nasionalisme dalam konteks impor tersebut. Ia menilai komentar itu tendensius dan cenderung menyudutkan Aceh, terlebih saat ini Aceh dipimpin oleh mantan Panglima GAM.
“Kami meminta agar setiap permasalahan kewenangan dan regulasi diselesaikan dengan menjaga keharmonisan serta stabilitas nasional, sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan kuat,” tegasnya.
Pemerintah Aceh turut mengimbau Kementan agar segera melakukan uji laboratorium terhadap beras terkait, sesuai mekanisme yang berlaku. Bila hasilnya memenuhi standar, beras tersebut diminta segera.




