DPD RI Siap Perjuangkan Sengketa Lahan Warga di Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan tanah dan kebun warga Kemukiman Lampuuk, Aceh Besar, serta sejumlah desa di Gayo Lues yang selama ini berstatus sebagai kawasan hutan lindung.

Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, usai melakukan kunjungan kerja bersama Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah meninjau langsung lokasi yang dilaporkan masyarakat.

“Kami telah melihat langsung lokasi yang telah dilaporkan masyarakat kepada DPD dan hari ini para pihak ikut hadir dan semuanya memiliki atensi yang sama untuk mengembalikannya kepada masyarakat,” ujarnya.

Syauqi menambahkan, seluruh aspirasi yang diterima dari warga dan pemangku kepentingan akan diteruskan kepada kementerian terkait untuk percepatan penyelesaian. Ia optimistis adanya dukungan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, akan mempermudah proses mencapai kesepakatan dengan pihak-pihak berwenang.

“Kami siap memperjuangkan seluruh persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat Lampuuk yang kawasannya masuk hutan lindung dan lima desa di kabupaten Gayo Lues masuk dalam kawasan TNGL,” tambahnya.

Kunjungan tersebut turut dihadiri senator asal Aceh, Darwati A Gani. Ia menegaskan bahwa BAP DPD RI akan terus menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut maksimal.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan hasilnya nanti benar-benar yang terbaik untuk bangsa dan masyarakat,” ujarnya.

Asisten I Setda Aceh, Syakir, menyampaikan apresiasi kepada BAP DPD RI atas dukungan terhadap laporan warga di tiga kabupaten terkait persoalan lahan yang masuk hutan lindung maupun kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh bersama DPRA sedang merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengeluarkan lahan masyarakat Lampuuk dari status hutan lindung. Sementara itu, untuk desa-desa di Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang masuk dalam TNGL, pemerintah telah mengusulkan perubahan sebagian kawasan menjadi area penggunaan lain agar dapat dimanfaatkan warga untuk aktivitas non-kehutanan.

“Kami mohon dukungan dari BAP DPD RI agar kedua upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dapat ditindaklanjuti oleh kementerian terkait,” kata Syakir.

Dalam pertemuan yang sama, Asisten I Setdakab Aceh Besar, Farhan AP, bersama Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, juga menyatakan dukungan agar kawasan hutan lindung di wilayah Banda yang kini bermasalah dapat dikembalikan menjadi hutan adat sesuai aspirasi warga.

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News