KPK Serahkan Tanah Rampasan Korupsi ke Pemerintah Aceh, Mualem: Ini untuk Rakyat

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menerima hibah sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aset seluas 8.199 meter persegi yang berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat itu kini menjadi milik Pemerintah Aceh untuk dikelola bagi kepentingan masyarakat.

Penyerahan hibah dilakukan langsung oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11/2025).

“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” kata Muzakir Manaf dalam sambutannya.

Mualem, sapaan akrab Muzakir, menegaskan bahwa hibah tanah tersebut bukan sekadar perpindahan aset negara, tetapi juga mengandung pesan moral kuat bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat.

“Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat, sehingga pelayanan pemerintahan di wilayah barat Aceh dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk mengelola aset itu secara transparan dan akuntabel, dengan orientasi pada kemaslahatan jangka panjang bagi masyarakat Aceh.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari proses eksekusi barang rampasan negara.

“Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Apabila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah. Inilah yang kami lakukan hari ini,” jelasnya.

Menurut Mungki, hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah menjadi bentuk nyata penerapan asas hukum, yang mencakup kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi masyarakat juga menjadi korban. Karena itu, selain menghukum pelaku dan berupaya mengembalikan kerugian negara, hasil dari rampasan juga harus memberikan manfaat bagi rakyat,” tegasnya.

Ia pun meminta agar Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti proses administrasi kepemilikan aset tersebut dan memastikan penggunaannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

“Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Ini penting untuk edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” tutup Mungki Hadipratikno.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News