NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Petugas Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menahan seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting mengatakan, MB ditangkap saat bekerja di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
“Sebelumnya, MB ditangkap atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kota Banda Aceh. Saat ini, MB ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh,” kata Gindo Ginting di Banda Aceh, Senin (3/11/2025).
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang melihat keberadaan warga asing tersebut bekerja di sebuah kafetaria. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Imigrasi Banda Aceh melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa MB bekerja sebagai pembuat roti di tempat itu.
“Dari hasil pemeriksaan, MB dengan izin tinggal bekerja jarak jauh, bukan bekerja di tempat. Sedangkan MB bekerja di kafetaria tersebut sebagai pembuat roti,” ujar Gindo.
Hasil pemeriksaan menunjukkan MB memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dengan kategori pekerja jarak jauh (remote worker). Ia tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 Agustus 2025.
“Berdasarkan hasil periksaan, MB bekerja di kafetaria tersebut sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025. MB bekerja dengan upah Rp2 juta per bulan,” katanya.
Menurut Gindo, izin tinggal terbatas untuk pekerja jarak jauh hanya diperuntukkan bagi aktivitas bekerja secara virtual untuk perusahaan luar negeri, bukan bekerja langsung di tempat usaha di Indonesia.
“Perbuatan MB diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, MB sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Gindo Ginting.
Pihak Imigrasi Banda Aceh menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya, terutama mereka yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan pekerjaan tanpa izin resmi.

                                    




