RPH Lambaro Resmi Bersertifikat Halal, Aceh Besar Siap Pasok Daging ke Hotel dan Pasar Modern

Share

NUKILAN.ID | JANTHO – Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, kini resmi mengantongi sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Sertifikasi ini menjadi tonggak penting dalam menjamin proses pemotongan hewan di RPH tersebut sesuai dengan syariat Islam, sekaligus memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan.

Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP MSi, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menyebutkan, keberadaan sertifikat halal menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik dan membuka peluang distribusi daging ke sektor usaha yang lebih luas.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyaksikan bersama bahwa RPH Lambaro sudah keluar sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MPU Aceh. Sertifikat ini sangat penting untuk legalitas kita dalam menjalankan tugas, khususnya pada pemotongan hewan ternak yang selama ini kita lakukan,” ujar Jakfar di RPH Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (24/10/2025).

Menurut Jakfar, selama ini pelaku usaha kerap mengalami kendala dalam memasarkan daging ke hotel, restoran, dan pasar modern karena belum memiliki sertifikat halal. Kini, setelah sertifikasi itu terbit, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar optimistis penggunaan jasa RPH Lambaro akan meningkat.

“Selama ini banyak hotel, restoran, bahkan tamu dari luar negeri seperti Malaysia yang mensyaratkan sertifikat halal. Alhamdulillah sekarang kita sudah bisa menunjukkannya. Artinya, daging yang keluar dari RPH Lambaro sudah aman, sehat, utuh, dan halal,” ungkapnya.

Selain meningkatkan kepercayaan publik, Jakfar juga menargetkan langkah ini dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pemotongan hewan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Uzir SPt MSi, menjelaskan bahwa sertifikasi halal ini memiliki nilai penting, baik dari sisi agama maupun tata kelola.

“Halal itu wajib, terutama untuk daging sapi yang dikonsumsi masyarakat. Selama ini pemotongan di RPH sudah sesuai syariat, hanya saja sertifikatnya yang belum keluar. Setelah melalui proses panjang dan auditor dari MPU Aceh, alhamdulillah sekarang sudah resmi tersertifikasi,” terang Uzir.

Dengan adanya sertifikat halal, RPH Lambaro kini siap memperluas jangkauan distribusinya. Tidak hanya memasok ke pasar tradisional, daging hasil pemotongan di RPH tersebut juga akan disalurkan ke jaringan modern seperti swalayan, hotel, dan rumah makan besar.

“Ke depan, daging dari RPH dapat masuk ke swalayan, hotel, dan rumah makan besar. Permintaan akan meningkat, dan kami berharap jumlah pemotongan yang selama ini hanya sekitar 2.700–3.000 ekor per tahun ikut bertambah sehingga PAD juga meningkat,” ucapnya.

Meski demikian, Uzir mengingatkan bahwa mempertahankan status halal menjadi tantangan yang lebih besar dibanding memperolehnya.

“Memang untuk mendapatkan sertifikat ini berat, namun mempertahankannya lebih berat lagi. Tapi kami komit, mulai dari tukang potong hingga stekholder lainnya untuk terus menjaga ini. Ini aset Aceh Besar dan ini demi Aceh Besar,” tandasnya.

Ia juga berharap RPH Lambaro dapat segera ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar pengelolaan anggaran lebih mandiri dan efektif.

Di akhir acara, Jakfar mengajak masyarakat, pedagang, dan pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas RPH Lambaro yang kini telah tersertifikasi halal dan memiliki dasar retribusi melalui Qanun Kabupaten Aceh Besar.

“Tidak ada keraguan lagi. Insya Allah aman, sehat, utuh, dan halal,” pungkas Jakfar.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News