Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah dan Puluhan iPhone Selundupan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan ponsel selundupan hasil penindakan selama setahun terakhir. Total barang yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah nilainya.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Aceh, Kamis (23/10/2025). Rokok ilegal berbagai merek dibakar dalam beberapa drum, sementara 21 unit iPhone dihancurkan secara fisik menggunakan palu hingga rusak total.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto.

Selain rokok dan ponsel, Bea Cukai juga memusnahkan sejumlah barang selundupan lain, seperti 34 pasang alas kaki, 16 koli pakaian bekas, tujuh buah tas, 116 kosmetik, dan 2.314 butir obat-obatan.

Budy menjelaskan, 6,3 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 576 kali penindakan selama periode November 2024 hingga September 2025. Sementara itu, barang selundupan lainnya berasal dari 33 penindakan antara Desember 2024 hingga April 2025 dengan nilai total sekitar Rp139 juta.

“Potensi kerugian negara dari rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp6,7 miliar,” ungkap Budy.

Upaya pemberantasan rokok dan barang ilegal terus diperkuat. Bea Cukai Langsa, misalnya, menyita delapan unit motor, 20 koli suku cadang, dan satu unit truk pada 13 September lalu. Sedangkan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 3,87 juta batang rokok ilegal pada 10 Oktober dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Proses pemusnahan turut dipimpin langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama. Ia menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjaga integritas dan memperkuat pengawasan di lapangan.

“Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi, agar setiap langkah pengawasan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” pungkas Djaka.

Hingga akhir September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan di seluruh Indonesia dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News