GP Ansor Desak Polda Aceh Usut Tuntas Kasus Penghinaan Simbol Islam di TikTok

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Banda Aceh mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku penistaan agama yang tengah viral di media sosial.

Desakan tersebut muncul setelah maraknya unggahan di TikTok dan Instagram yang dinilai menghina ajaran Islam. Salah satu akun yang paling menyita perhatian publik adalah @tersadarkan5758 milik Putra Muslem Mahmud, warga Aceh yang diduga membuat konten berisi hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan Ka’bah.

Akun dengan nama TERSADARKAN itu menampilkan sejumlah video pendek bernada provokatif yang menyindir ajaran Islam dengan bahasa kasar dan cenderung melecehkan. Dalam salah satu unggahan yang kini tersebar luas, pria tersebut dengan terang-terangan mengucapkan kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW serta menyebut Ka’bah dengan sebutan merendahkan.

Tindakan itu pun menuai kecaman luas dari masyarakat Aceh yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.

Ketua GP Ansor Banda Aceh, Saiful Amri, mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat.

“Fenomena ini sangat memprihatinkan. Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah, tapi justru dari sini muncul konten yang menistakan agama dan mempermainkan simbol-simbol keislaman. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga cermin krisis moral dan pemahaman agama yang serius,” ujar Saiful Amri.

Ia menilai, tindakan pelaku tidak hanya melanggar norma sosial dan nilai keislaman, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan serta perpecahan di tengah masyarakat. Menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang keyakinan agama orang lain.

“Kami mendukung kebebasan berpendapat, tapi bukan kebebasan untuk menghina agama. Jika dibiarkan, hal seperti ini akan menciptakan efek domino generasi muda bisa menganggap wajar untuk memperolok hal-hal sakral,” tegasnya.

Saiful juga mendorong Polda Aceh, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, segera menindaklanjuti kasus tersebut. Ia mengingatkan bahwa penistaan agama merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.

“Kami minta aparat bertindak cepat. Jangan sampai keresahan masyarakat semakin meluas. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pembelajaran dan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menistakan agama,” katanya.

Di sisi lain, GP Ansor Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat berwenang.

Sebagai organisasi kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), GP Ansor juga mengajak generasi muda memperkuat literasi digital serta menanamkan kembali nilai-nilai akhlakul karimah dalam penggunaan media sosial.

“Kita harus introspeksi. Mengapa dari Aceh, yang dikenal dengan Syariat Islam-nya, bisa muncul konten seperti ini? Ini sinyal bahwa kita perlu memperkuat pendidikan agama dan karakter, terutama di kalangan anak muda,” tutur Saiful.

Ia menegaskan bahwa media sosial seharusnya menjadi ruang untuk menyebarkan pesan positif dan mendidik, bukan untuk menebar kebencian atau menghina keyakinan orang lain.

“Mari jadikan media sosial sebagai sarana dakwah, edukasi, dan kebaikan. Jangan sampai dunia maya kita justru menjadi ruang penyebar kebencian,” pungkasnya. (xrq)

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News