Nukilan.id – Lawyer (Pengacara), Arabiyani, S.H., M.H. meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu terkait keputusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh yang memvonis bebas terdakwa DP, dalam kasus pemerkosaan keponakan.
“Saya fikir Jaksa Penuntut Umum harus segera melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi harus segera dilakukan, mengingat permohonan kasasi hanya ada waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/Penuntut Umum,” katanya ysng dikutip Nukilan.id dari akun facebook Arabiyani Arabiyani.
Menurutnya, kasus tersebut juga dapat segera ditindaklanjuti ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).
“Saya rasa juga perlu kita secara kolektif segera menindaklanjuti kasus ini ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujarnya.
Selain itu, Arabiyani mencatat beberapa pertimbangan pada pengadilan tingkat pertama sebagai dasar putusan menyatakan bahwa terdakwa DJ bersalah. Antara lain;
- Bahwa majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan saksi verballisan yang dihubungkan dengan barang bukti yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan pada berkas perkara maupun yang diberikan di dalam pemeriksaan persidangan, ternyata keterangannya saling berhubungan dan bersesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga membentuk alat bukti petunjuk yang dapat dipergunakan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa,
- Bahwa Majelis Hakim juga menemukan petunjuk; bahwa pada waktu kejadian Terdakwa telah dengan sengaja mengancam dan memaksa anak korban untuk diperkosa dengan cara memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan korban. Bahwa anak korban mengalami trauma. Bahwa anak korban ketakutan jika dihadapkan dengan Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang dapat meringankan terhadap dakwaan kepada dirinya;
- Keterangan dari 2 (dua) orang aksi ahli yang diberikan dibawah sumpah dan berdasarkan atas disiplin ilmu yang dimiliki dan dapat dipertanggung jawabkan. Saksi ahli pertama menerangkan bahwa keterangan yeng diberikan oleh korban secara keilmuan saksi dapat dikatakan anak korban tidak berbohong. Saksi Ahli yang kedua menyatakan Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap genital anak korban, saksi melihat terjadi robekan pada selaput dara anak korban karena tidak utuh lagi akibat penetrasi benda tumpul;
“Saya sendiri belum membaca pertimbangan Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh pada kamis 20 mei 2021 yang mengabulkan permohonan banding DP bin J, pelaku pemerkosaan anak bawah umur di Aceh Besar, maka DP bin J dinyatakan bebas. Saya sudah mencari dokumennya di website Mahkamah Syar’iyah Aceh dan direktori putusan di website Mahkamah Agung, ternyata tidak tersedia,” terangnya.
Sementara itu, menurut pendapat Arabiyani bahwa, keputusan majelis hakim pada tingkat pertama di Mahkamah Syar’iyah Jantho sudah tepat, mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, keterangan korban, dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh.
“Itu kenapa majelis hakim berkeyakinan kuat menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada terdakwa DP. Saya memberikan apresiasi kepada majelis hakim MS Jantho,” pungkasnya.[*]