Penguatan Pembimbing Kemasyarakatan Aceh, Siap Sambut KUHP Baru yang Humanis

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh bersama Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Dewan Pengurus Wilayah Aceh menggelar kegiatan penguatan bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh petugas Pemasyarakatan, khususnya PK, memiliki pemahaman yang mendalam serta kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan tugas, terutama terkait Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan peran PK sesuai semangat pembaruan hukum pidana yang modern dan humanis.

Penguatan tersebut diikuti oleh seluruh Pembimbing Kemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh. Acara dibuka resmi oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh.

“Setelah sekian lama kita menggunakan KUHP warisan kolonial, akhirnya Indonesia memiliki KUHP baru yang lahir dari rahim bangsa sendiri, disusun dengan semangat reformasi hukum, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta jati diri bangsa,” ujar Yan Rusmanto.

Menurutnya, perubahan besar ini membawa implikasi luas, bukan hanya bagi aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan kepolisian, tetapi juga bagi seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya pembimbing kemasyarakatan.

“Di sinilah peran pembimbing kemasyarakatan menjadi sangat strategis. Rekan-rekanlah yang menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa prinsip keadilan restoratif benar-benar terlaksana, bukan hanya berhenti di atas kertas peraturan,” tegas Yan Rusmanto dalam kegiatan yang turut dihadiri PK Utama Ditjenpas.

Sesi inti diisi dengan pemaparan materi dari narasumber ahli di bidang Pemasyarakatan dan hukum pidana, yakni Okto Ghazali Roza, S.H., Dr. Mukhlis, S.H., M.Hum., PK Ahli Utama, Heni Yuwono selaku Kasubdit Pendampingan Klien dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Sigit Budiyanto, serta Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto. Materi yang dipaparkan menekankan peran vital Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana yang diperbarui.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kompetensi dan pemahaman Pembimbing Kemasyarakatan maupun Kepala UPT semakin kuat. Implementasi KUHP baru, khususnya dalam menjalankan fungsi litmas dan pendampingan klien, sangat ditentukan oleh kesiapan petugas di lapangan demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemasyarakatan.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News