Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah Acehmemvonis bebas terdakwa berinisial DP dalam kasus pemerkosaan keponakan. DP sebelumnya divonis 200 bulan penjara.
Persidangan ditingkat banding dipimpin ketua majelis Misharuddin dengan hakim anggota masing-masing M Yusar dan Khairil Jamal. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menerima banding yang diajukan terdakwa dan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.
Dalam putusannya, Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah memperkosa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga,” putus hakim seperti dikutip detikcom, Minggu (23/5/2021).
Selain hakim juga memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. Putusan itu diketuk majelis hakim, Kamis (20/5).
Insiden pemerkosaan
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak di bawah umur itu yang diduga dilakukan ayah kandung korban MA dan paman korban DP. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Majelis hakim memvonis DP pada Selasa (30/3) sesuai tuntutan JPU.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” putus majelis hakim MS Jantho.[]