NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh kembali merazia aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja, Selasa (30/9/2025), di kawasan Banda Aceh.
Tim Nukilan.id yang berada di lokasi melihat, para ASN tampak asyik bercengkerama di salah satu warkop kawasan jalan syiah kuala. Kehadiran petugas Satpol PP-WH baru disadari setelah beberapa saat.
Petugas kemudian menginterogasi para ASN dengan meminta identitas, instansi tempat mereka bekerja, serta menanyakan alasan nongkrong di warkop pada jam kerja.
Salah seorang ASN beralasan, “Mati listrik pak, panas di kantor.”
Seperti diberitakan Nukilan.id sebelumnya, sejak Senin (29/9/2025) sore, listrik di Banda Aceh memang padam. Namun, alasan tersebut langsung disanggah petugas dengan tegas. “Di kantor ibu memangnya tidak ada genset? perlu saya telpon Walikota,” ujar seorang petugas. Setelah itu, para ASN membubarkan diri dan kembali ke kantor masing-masing.
Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin SH MM, melalui Kasi Humas Huzaifal SSos, menjelaskan dari total 11 ASN yang terjaring, enam orang diberikan sanksi pembinaan secara persuasif di tempat.
“Sementara 5 orang lagi, dilakukan penindakan dengan mengambil KTP karena mereka melawan pada saat penindakan,” ungkap Huzaifal dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pelanggaran tersebut berpotensi ditindaklanjuti dengan pembinaan internal apabila kembali terulang. “Akan kita panggil atasan langsung untuk pembinaan internal,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (26/8/2025), sebanyak 9 ASN juga terjaring razia saat nongkrong di warkop pada jam kerja. Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP-WH Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan. Para ASN tersebut berasal dari dua dinas dan ditangkap di dua warkop berbeda di Kecamatan Kuta Alam serta Syiah Kuala.
“Ditemukan sedikitnya 9 orang ASN sedang duduk santai di warung kopi pada jam kerja kantor, selanjutnya diberikan pembinaan di Makosat,” jelas Kepala Satpol PP-WH Aceh kala itu.
Sehari sebelumnya, Senin (25/8/2025), sebanyak 17 ASN juga dirazia saat nongkrong di warkop pada jam kerja di enam titik kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kasi Humas Satpol PP-WH Aceh mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota agar menjaga kedisiplinan dan etos kerja selama jam dinas.
Salah satu bentuk kedisiplinan, katanya, adalah tetap berada di tempat tugas masing-masing dan tidak meninggalkan lokasi kerja tanpa alasan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sebelum jam kerja berakhir.
“Hal ini penting untuk mendukung kinerja pemerintahan yang efektif dan optimal dalam melayani masyarakat,” tutupnya. (XRQ)
Reporter: Akil





