Praktisi Hukum Sebut Razia Plat BL Inkonstitusional dan Ancaman Bagi Persatuan Bangsa

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kebijakan razia kendaraan berplat BL (Aceh) di wilayah Sumatera Utara menuai kritik tajam. Divisi Advokasi dan Hukum DSI Lawfirm menilai langkah tersebut bukan hanya salah kaprah, melainkan juga bertentangan dengan konstitusi karena bersifat diskriminatif dan tidak memiliki dasar hukum.

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DSI Lawfirm, Misran, SH, menegaskan bahwa razia berdasarkan plat nomor melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Razia plat BL adalah bentuk diskriminasi yang nyata. UUD 1945 menjamin persamaan di depan hukum, sementara kebijakan ini justru memperlakukan masyarakat Aceh berbeda hanya karena plat kendaraan. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi,” tegas Misran, Senin (29/9/2024).

Misran juga menyoroti hak warga negara untuk bergerak bebas yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Jika kendaraan dari Aceh dihalangi masuk ke Sumut, itu bukan hanya melanggar UU Lalu Lintas, tapi juga konstitusi. Konstitusi tidak membolehkan diskriminasi antar daerah. Indonesia ini satu kesatuan, bukan negara bagian yang bisa seenaknya membuat aturan diskriminatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Misran menilai kebijakan semacam ini tidak pernah ditemui di negara maju.

“Kalau negara maju saja menjunjung kebebasan mobilitas, kenapa kita justru mundur? Razia plat BL menunjukkan aparatur lebih mengedepankan emosional daripada prinsip negara hukum modern,” katanya.

Misran mengingatkan bahwa kendaraan berplat BL (Aceh) dan BK (Sumut) setiap hari saling melintas untuk kepentingan perdagangan dan mobilitas masyarakat. Kebijakan diskriminatif, menurutnya, berpotensi merusak integrasi nasional.

“Ini bukan sekadar soal lalu lintas, ini soal persatuan bangsa. Jangan biarkan tindakan sesaat yang bertentangan dengan UUD 1945 merusak jalinan sosial antar daerah,” pungkasnya. (XRQ)

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News