NUKILAN.ID | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menetapkan alokasi bantuan keuangan kepada 13 partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024–2029. Total dana yang akan disalurkan mencapai Rp29,34 miliar untuk tahun anggaran 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 yang ditandatangani Gubernur Muzakir Manaf. Dana hibah diberikan untuk periode Januari hingga Desember 2025 dengan mekanisme perhitungan Rp10.000 per suara sah hasil Pemilu terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Nukilan dari keputusan tersebut, Partai Aceh (PA) menerima porsi terbesar dengan total Rp6,73 miliar, sesuai dengan raihan 673.085 suara. Disusul Partai Golkar yang memperoleh Rp3,27 miliar dari 327.910 suara, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Rp3,09 miliar berkat 309.750 suara.
Partai NasDem mendapatkan Rp2,63 miliar, sementara Partai Demokrat memperoleh Rp2,38 miliar. Dua partai lain yang juga meraih alokasi lebih dari Rp2 miliar adalah Gerindra dengan Rp2,20 miliar serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang jumlahnya hampir sama, Rp2,20 miliar.
Partai Amanat Nasional (PAN) tercatat menerima Rp1,89 miliar, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh Rp1,73 miliar. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS) kebagian Rp1,47 miliar, diikuti Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebesar Rp879,9 juta.
Dua partai dengan perolehan suara lebih sedikit adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mendapat Rp600 juta, serta Partai Darul Aceh (PDA) dengan Rp226 juta.
Secara keseluruhan, dana hibah ini dihitung berdasarkan total 2.934.046 suara sah yang diperoleh 13 partai tersebut pada Pemilu 2024. []
Reporter: Sammy