Kejari Aceh Besar Eksekusi Hukuman Cambuk Empat Terpidana

Share

NUKILAN.ID | JANTHO – Empat terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (4/9/2025). Prosesi hukuman yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar itu berlangsung terbuka di hadapan masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyebutkan bahwa keempat terpidana masing-masing terjerat perkara berbeda. Dua di antaranya dihukum karena ikhtilat atau berduaan dengan lawan jenis, sedangkan dua lainnya terkait kasus maisir atau judi.

“Empat terpidana cambuk tersebut yakni dua orang dari perkara ikhtilat atau berduaan dengan lawan jenis serta dua dari perkara maisir atau judi,” kata Filman.

Adapun terpidana berinisial MZ dan UU masing-masing dijatuhi 20 kali cambuk. Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, berinisial AA dan M, masing-masing menerima 10 kali cambuk atas perkara maisir.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News