Abu Faisal dan Wakil Ketua LPPOM MPU Aceh Isi Materi PKU di Aceh Tengah

Share

NUKILAN.ID | TAKENGON – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Faisal, menyampaikan materi keislaman kepada 39 peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan III MPU Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Linge Land, Minggu (24/8/2025).

Dalam paparannya, Abu Faisal menekankan pentingnya pemahaman fiqh secara syar’i. Menurutnya, fiqh berarti memahami hukum-hukum syariat yang bersumber dari dalil-dalil syariat.

“Pemahaman tentang hukum-hukum syari’at daripada dalil-dalil syariat, memahami hukum-hukum daripada dalil-dalil syariat yang sifatnya kepada operasional. Itulah yang dimaksudkan dengan fiqh secara gamblang kita artikan seperti itu,” ujar Abu Faisal.

Di hadapan peserta PKU yang mayoritas berasal dari kalangan perempuan, Abu Faisal juga menguraikan pembagian fiqh ke dalam beberapa bidang, seperti Fiqh Siyasah (ibadah), Fiqh Muamalah (jual beli, sewa-menyewa), Fiqh Munakahat (pernikahan dan perceraian), serta Fiqh Jinayah (kejahatan).

Sebelumnya, Wakil Ketua LPPOM MPU Aceh, Cut Rafiqah, turut memberikan materi tentang Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal. Ia menegaskan, sesuai Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), LPPOM MPU Aceh memiliki kewenangan dalam proses sertifikasi halal.

“Jadi tujuannya pemerintah memberi jaminan, kenyamanan, kepastian hukum terhadap produk yang dikonsumsi, ini tujuannya,” jelasnya.

Cut Rafiqah menambahkan, LPPOM MPU Aceh juga dapat bekerja sama dengan berbagai instansi maupun lembaga lain dalam menjalankan tugas, termasuk dalam hal standarisasi halal, penyelenggaraan SJPH, hingga pemeriksaan produk.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News