NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 585 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Agustus 2025 di Tapaktuan.
Penetapan status tanggap darurat dilakukan setelah kebakaran hutan dan lahan melanda Kecamatan Bakongan sejak 19 Agustus 2025. Kebakaran semakin meluas akibat cuaca panas dan kemarau panjang yang terjadi di wilayah tersebut.
“Dalam rangka mengatasi dampak yang lebih luas, maka perlu dilakukan upaya Penanggulangan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai standar prosedur pada saat siaga maupun tanggap darurat penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan,” tulis Bupati Aceh Selatan dalam surat yang diperoleh Nukilan.id, Senin (25/8/2025).
Penetapan ini juga merujuk pada surat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Selatan Nomor 360/1129/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 tentang permohonan status tanggap darurat bencana Karhutla.
Dengan keputusan tersebut, status tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari, terhitung mulai 23 Agustus hingga 5 September 2025. Namun, masa tanggap darurat dapat diperpanjang maupun diperpendek sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi di lapangan. (XRQ)
Reporter: Akil