Kekhususan Aceh dalam Pengelolaan Zakat, Mantan Kepala Badan Keuangan Uji Materi UU ke MK

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Mantan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah periode 2022–2024, Arslan Abd Wahab, mengajukan permohonan uji materi Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini didaftarkan dengan Perkara Nomor 140/PUU-XXIII/2025 dan mulai disidangkan pada pemeriksaan pendahuluan, Jumat (22/8/2025), di Ruang Sidang Panel MK. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Kuasa hukum Pemohon, Zulkifli, menyatakan pemberlakuan pasal tersebut telah merugikan kliennya dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, termasuk dalam pengelolaan zakat yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemohon memiliki kewenangan untuk mengelola dan/atau mengatur Arus Kas Pengeluaran Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dalam Pemindahan Buku Kas yang bersumber pada Pendapatan Asli daerah Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Zulkifli dalam persidangan.

Ia menjelaskan, Pemohon berkewajiban memastikan pembayaran belanja dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebelum 31 Desember 2022. Jika tidak, maka Pemerintah Pusat tidak akan mentransfer DAK pada tahun berikutnya. Situasi ini, menurutnya, berujung pada proses hukum terhadap kliennya terkait pengelolaan zakat sebagai PAD.

Arslan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN Tkn dengan pidana penjara tiga bulan tanpa perintah penahanan. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 543/Pid.Sus/2024/PT BNA dengan pidana penjara satu tahun, dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5381 K/Pid.Sus/2025 menolak kasasi baik dari Pemohon maupun Jaksa Penuntut Umum.

Zulkifli menilai ketidakpastian penafsiran Pasal 44 UUPZ berpotensi menyeret pejabat keuangan di Aceh menjadi tersangka atau terdakwa.

“Dapat dipastikan seluruh Kepala Badan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bendahara Pengeluaran Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh maupun Kepala Badan Keuangan Provinsi Aceh dan Bendahara Pengeluaran Provinsi Aceh atau Seluruh Tim Anggaran Kabupaten/Kota atau Tim Anggaran Pemerintah Aceh akan menjadi tersangka, terdakwa, maupun terpidana atas pemberlakuan norma tersebut, termasuk Pemohon,” ucapnya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 44 UUPZ inkonstitusional bersyarat. Zulkifli menegaskan, norma itu seharusnya dimaknai dengan pengecualian bagi Aceh.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 … dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini Kecuali Provinsi Aceh,” kata Zulkifli membacakan petitum.

Nasihat Hakim Konstitusi

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon menyempurnakan sistematika permohonan dengan mengacu pada Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Enny juga menyoroti apakah masalah ini terkait dengan UUPZ atau UU Pemerintahan Aceh.

“Terkait ada putusan inkrah, jadi ini yang bermasalah itu UU Pengelolaan Zakat atau UU Pemerintahan Aceh karena jika dikaitkan dengan kedudukan hukum, maka jelaskan kerugian Pemohon dengan UU Pengelolaan Zakat ini sebagai apa?” kata Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta Pemohon memperdalam uraian kerugian konstitusional.

“Dielaborasi lagi secara lebih menyeluruh kerugian konstitusionalnya,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa norma yang diuji berkelindan dengan aturan khusus yang berlaku di Aceh.

“Apakah benar undang-undang ini yang diuji, atau ada UU lainnya yang terkait?” tanya Arief.

Sebelum menutup persidangan, Arief memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan itu dapat diserahkan paling lambat Kamis, 4 September 2025, ke Kepaniteraan MK. Sidang berikutnya akan digelar untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News