NUKILAN.id | Banda Aceh – Keuchik Lambaro Skep, Zamzami, menyatakan apresiasinya terhadap tindakan tegas Pemerintah Kota Banda Aceh yang melakukan penyegelan sementara terhadap Kupula Kos dan Hotel (kostel) di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).
Penyegelan dilakukan karena penginapan tersebut beroperasi tanpa izin usaha dan berulang kali melanggar ketentuan syariat Islam.
Menurut Zamzami, keberadaan pelanggaran syariat di kostel Kupula sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai penginapan tersebut kerap dijadikan tempat mesum.
“Karena ini kan ada pelanggaran syariat, ya jelas sangat meresahkan masyarakat. Sebelumnya juga sudah pernah terjadi, jadi memang timbul keresahan di sini,” ujar Zamzami kepada Nukilan, Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, dalam setiap temuan pelanggaran, kewenangan terhadap pemilik usaha berada di tangan Pemerintah Kota Banda Aceh. Sementara untuk para pelanggar, kasusnya langsung ditangani oleh Satpol PP dan WH.
“Kalau terhadap pemilik itu regulasinya ada di Pemko. Tapi untuk pelanggar kita serahkan ke Satpol PP,” tegasnya.
Zamzami mengakui, pelanggaran di kostel Kupula bukan kali pertama terjadi. Bahkan, menurut laporan yang disampaikan Wali Kota Banda Aceh, setidaknya sudah tiga kali ditemukan kasus serupa.
Saat operasi penyegelan sementara, petugas kembali menemukan sejumlah alat kontrasepsi berupa kondom, yang menguatkan dugaan praktik khalwat dan zina di lokasi tersebut.
“Seperti yang disampaikan Ibu Wali tadi, ditemukan alat kontrasepsi di kamar maupun mobil tamu. Jadi jelas ini bentuk pelanggaran syariat, yaitu khalwat dan zina,” tambahnya.
Reporter: Rezi