NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyerahkan sebanyak 80 sertifikat tanah wakaf kepada para nazir di daerah setempat. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Aceh Besar, Jantho, Rabu (20/8/2025).
Kepala Kankemenag Aceh Besar, Saifuddin, menyebut program percepatan pensertifikatan tanah wakaf ini menjadi langkah nyata dalam menjaga dan mengamankan harta agama agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kajari atas inisiasinya dalam menjaga harta agama yaitu mempercepat pensertifikatan tanah wakaf, karena memang secara muslim, itu tugas kita bersama untuk menjaga harta agama,” ujar Saifuddin.
Ia menilai, Aceh Besar menunjukkan kemajuan signifikan dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain di Aceh. Tahun 2024, target 100 persil tanah wakaf berhasil tercapai. Sementara pada 2025, targetnya meningkat menjadi 150 persil.
“Tahun 2024 lalu, kita target pensertifikatan tanah wakaf 100 persil dan Alhamdulillah tercapai. Tahun ini, kita target 150 persil, semoga ini cepat terselesaikan dengan baik,” katanya.
Menurut Saifuddin, 80 persil tanah wakaf yang diserahkan kali ini dapat terselesaikan hanya dalam beberapa bulan. Ia juga mengingatkan para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih proaktif dalam mendata seluruh tanah wakaf yang ada di wilayahnya.
“Wakaf di desa itu kebanyakan secara lisan, tapi tidak tercatat. Maka karena itu kita harapkan kepala KUA aktif agar semua tanah wakaf tercatat, terdata supaya bisa kita usulkan untuk bisa seluruhnya bersertifikat,” ujarnya.
Saat ini, terdapat 104 berkas tanah wakaf lain di Kemenag Aceh Besar yang sedang diproses untuk kemudian diserahkan ke BPN guna pengukuran dan pengusulan pensertifikatan.
Saifuddin juga menekankan pentingnya mengelola tanah wakaf agar bisa produktif dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Kita harapkan juga agar tanah wakaf ini bukan hanya cukup dengan sertifikat, tetapi juga kita inginkan tanah wakaf ini produktif. Nazir harus bisa mengoptimalkan penggunaannya sehingga tanah wakaf bisa berkembang,” kata Saifuddin.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy N Tirayudi, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang bekerjasama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Aceh Besar,” ujar Jemmy.
Ia menyebutkan, hingga kini pihaknya bersama lintas sektor telah menuntaskan 97 sertifikat tanah wakaf, terdiri dari 17 sertifikat pada tahap pertama dan 80 sertifikat pada tahap kedua. Jumlah ini mendekati target 150 persil pada tahun 2025.
“Insya Allah dengan ikhtiar kita bersama, sisa daripada target ini dengan dukungan seluruh stakeholder akan terealisasi dengan baik sesuai target. Kalau bisa lebih, alhamdulillah,” kata Jemmy.