Disdik Aceh Tegaskan Pendaftaran Ulang SPMB Gratis, Larang Pungli di Sekolah

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menegaskan bahwa proses pendaftaran ulang pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan larangan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, mengatakan seluruh sekolah wajib memberikan pelayanan prima tanpa membebani calon peserta didik maupun orang tua.

“Pendaftaran ulang harus berprinsip pelayanan prima, tanpa diskriminasi, dan bebas pungli. Kami tidak akan tolerir praktik menyimpang yang menghambat akses pendidikan,” kata Marthunis, Kamis (3/7/2025).

Surat Edaran tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi dan suap dalam penerimaan peserta didik baru.

Marthunis menegaskan sekolah tidak boleh menarik biaya tambahan, termasuk untuk seragam, buku, maupun uang pembangunan.

“Tidak boleh ada paksaan pembelian melalui guru, komite sekolah, atau pihak tertentu. Jika ada pengadaan, harus bersifat sukarela dan melalui koperasi sekolah yang resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sekolah memang diperbolehkan menyusun desain seragam sebagai pedoman. Namun, orang tua tetap diberikan keleluasaan dalam pengadaan.

“Pengadaan seragam sepenuhnya tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban sepihak sekolah,” ungkapnya.

Untuk mencegah terjadinya pungli, Disdik Aceh membuka saluran pengaduan masyarakat melalui WhatsApp ke nomor 0812 6433 3905 atau melalui laman resmi https://disdikaceh.lapor.go.id.

“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan proses pendaftaran ulang secara tertib, profesional, dan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua,” jelas Marthunis.

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News