NUKILAN.ID | MEULABOH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menetapkan dua rancangan qanun penting yang menjadi pijakan hukum pembangunan daerah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang Ke-II Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK, Jumat (15/8/2025).
Dua rancangan qanun tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024–2029 dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2045.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, menegaskan bahwa penetapan qanun ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
“Penetapan qanun ini mencerminkan komitmen kita untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, serta mempercepat pembangunan sesuai harapan kita bersama,” ujar Tarmizi.
Ia menjelaskan, penyusunan kedua rancangan qanun mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
Selama proses perumusan, kata Tarmizi, berbagai masukan dan dinamika telah dipertimbangkan secara matang sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi publik.
“Kami berharap, melalui penetapan dua rancangan qanun ini, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Aceh Barat memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat didukung sepenuhnya oleh segenap anggota dewan yang terhormat,” tambahnya.
Dengan disahkannya kedua qanun strategis tersebut, pemerintah daerah optimistis arah kebijakan pembangunan jangka menengah dan panjang di Aceh Barat akan semakin terarah dan berkelanjutan.