Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Satwa Dilindungi

Share

NUKILAN.ID | JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya menegakkan hukum dengan memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (14/8/2025) pukul 10.00 WIB, dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar serta awak media.

Pemusnahan dilakukan dengan beragam metode, mulai dari dibakar, dihancurkan, hingga ditimbun, untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, antara lain: 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara yang berkaitan dengan orang dan harta benda, seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu seberat 252,29 gram

  • Ganja seberat 3.620,87 gram

  • 70 unit handphone berbagai merek

  • Satwa dilindungi, antara lain 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling ±30,4 kg, dan 1 paruh burung rangkong gading

  • Berbagai pakaian dan barang lain terkait perkara pidana

“Pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang kami lakukan dua kali dalam setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan,” ujar Filman.

Kegiatan ini menjadi pengingat nyata bahwa Kejari Aceh Besar terus berupaya menegakkan hukum secara transparan dan profesional, khususnya dalam memberantas narkotika dan perdagangan satwa liar.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News