Dua ASN di Banda Aceh Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Terorisme

Share

Nukilan | Banda Aceh — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (5/8/2025) terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Joko menyebutkan bahwa Polda Aceh hanya melakukan pendampingan dalam proses pengamanan lokasi penggeledahan.

“Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme. Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan. Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88,” ujar Joko dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (5/8/2025).

Kedua ASN yang diamankan masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). Berdasarkan informasi yang diperoleh, MZ diketahui merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Banda Aceh.

Sementara itu, ZA diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Ia diamankan oleh tim Densus 88 di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.

Selain melakukan penangkapan, tim Densus 88 juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas atau penyimpanan barang yang terhubung dengan tindak pidana terorisme.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Densus 88 terkait detail dugaan keterlibatan kedua ASN tersebut dalam jaringan terorisme. Proses hukum selanjutnya akan ditangani langsung oleh Densus 88. Penangkapan ini menambah daftar operasi Densus 88 dalam upaya penindakan terhadap jaringan terorisme di wilayah Aceh. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News