NUKILAN.ID | KUTACANE – Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahun 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara resmi ditutup oleh Bupati Salim Fakhry, dalam pertemuan yang berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten setempat.
Acara tersebut turut dihadiri para pengulu dari seluruh wilayah Aceh Tenggara. Dalam sambutannya, Bupati Salim Fakhry menegaskan pentingnya penggunaan dana desa secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku.
“Dana desa adalah dana masyarakat, pergunakan menurut aturan,” kata Bupati Fakhry.
Ia menekankan, setiap Perangkat Desa wajib mematuhi ketentuan hukum dalam pengelolaan dana desa, agar tidak terjadi penyimpangan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas juga menjadi aspek yang ditekankan untuk mendukung efektivitas penggunaan anggaran.
Fakhry berharap dana desa dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan yang berpihak pada kepentingan desa.
Bupati juga mengingatkan pentingnya pelibatan warga dalam setiap proses pengambilan keputusan. “Kebijakan dana desa,” ujarnya, “perlu dituangkan dalam musyawarah bersama.”
Monev ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Editor: Akil