NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, meminta Pemerintah Aceh segera mengakhiri diskriminasi terhadap Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini disampaikan Nasir usai menerima audiensi Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh di sebuah kafe di Banda Aceh, Jumat (18/7/2025).
Menurut Nasir, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia menyoroti ketentuan Pasal 9 ayat (4) dalam Pergub tersebut yang menyebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai TPP bagi PPPK akan diatur melalui Keputusan Gubernur.
“Ini mengangkangi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dengan jelas menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK,” tegas Nasir.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam aturan tersebut, pada kode 3.4.1.1.2 tentang TPP ASN, disebutkan bahwa besaran TPP atau tunjangan kinerja tidak boleh dibedakan antara PNS dan PPPK yang memiliki kelas jabatan yang sama.
“Menurut hierarki perundang-undangan, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Karena itu, saya mendesak Pemerintah Aceh segera merevisi Pergub tersebut,” ujar Nasir lagi.
Ia menekankan, ASN PPPK yang berasal dari kalangan tenaga guru, kesehatan, hingga teknis lainnya, memiliki kontribusi nyata dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, mereka juga berhak atas kesejahteraan yang setara, termasuk dalam hal TPP yang bersumber dari Pendapatan Asli Aceh (PAA).
“Diskriminasi dan dikotomi antara PNS dan PPPK harus diakhiri. Ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan terjadi di depan mata Pemerintah Aceh sendiri,” pungkas Nasir.
Editor: Akil