NUKILAN.ID | SINGKIL – Sebanyak 26 calon ulama muda di Kabupaten Aceh Singkil mengikuti Pendidikan Kader Ulama (PKU) ke-IV yang digelar oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, pada Senin (7/7/2025), dan akan berlangsung selama 15 hari hingga 21 Juli mendatang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hamzah Sulaiman menyampaikan bahwa pendidikan kader ulama merupakan program strategis daerah dalam membangun sumber daya manusia unggul di bidang keagamaan.
“Karena, kader ulama ini merupakan ikhtiar peradaban investasi jangka panjang dan amanah sejarah untuk memastikan risalah kenabian,” katanya.
Ia mengutip sabda Rasulullah SAW dari hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tarmidzi, bahwa para ulama adalah pewaris para nabi. Maka dari itu, lanjutnya, mempersiapkan ulama sama dengan menyambung sanad kenabian dan membentengi masyarakat dari kebodohan, perpecahan, serta penyimpangan.
“Maka membentuk ulama ini adalah menyambung sanad kenabian. Sedangkan menyiapkan kader ulama adalah membentengi masyarakat dari kebodohan, perpecahan dan penyimpangan,” ujarnya.
Menurut Hamzah, ulama yang dibutuhkan Aceh Singkil bukan hanya ahli dalam ilmu syariat (faqih), tetapi juga memiliki kepekaan sosial, mampu berdialog dengan perkembangan zaman, dan menjadi penyejuk di tengah perbedaan.
Pemerintah daerah, tambahnya, telah menyiapkan dua visi besar dalam pengembangan keulamaan lokal. Pertama, menyiapkan generasi ulama muda yang memiliki kapasitas keislaman, kepemimpinan, dan kemampuan berdakwah secara digital. Kedua, memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dayah, pesantren, dan organisasi kemasyarakatan Islam.
“Kemudian yang kedua adalah, menguatkan sinergi antara pemerintah, dayah, pesantren, dan Ormas Islam,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia PKU, Risman, melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur kekhususan Aceh, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh, Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, Qanun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Lembaga MPU, serta Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/189/2022 tentang Pimpinan dan Anggota MPU periode 2022–2027.
Dijelaskannya, tujuan utama pelaksanaan PKU adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta dalam bidang Adabul Batshi wal Munadzarah serta kemampuan menulis karya ilmiah.
PKU ke-IV tahun ini dilaksanakan di Aula MPU Aceh Singkil dan diikuti oleh 26 peserta, terdiri dari 14 laki-laki dan 12 perempuan. Para peserta juga difasilitasi dengan tempat penginapan selama masa pelatihan.
“Melalui PKU ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kader ulama dalam menggali dan memahami ajaran Islam dari sumbernya yang asli yaitu Al-Qur’an dan hadits serta mampu menerapkan dalam segala aktivitas kehidupan sehari-hari,” tutur Risman.
Dengan berlangsungnya program ini, Aceh Singkil berharap dapat menyiapkan kader-kader ulama muda yang mumpuni, bukan hanya dalam hal keilmuan, tetapi juga dalam menghadirkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin di tengah masyarakat.
Editor: Akil