NUKILAN.ID | IDI RAYEUK — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tengah mempersiapkan pencairan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRK, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintahan setempat.
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2025.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk pemenuhan hak ASN sesuai regulasi yang berlaku.
“Insya Allah, Pemkab Aceh Timur segera mencairkan gaji ke-13 sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kita dalam memberikan hak ASN secara tepat waktu,” ujar Bupati Al-Farlaky, Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa gaji ke-13 ini juga dimaksudkan untuk membantu para ASN menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Terlebih, banyak ASN yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Apalagi banyak ASN yang menjadi tulang punggung keluarga. Gaji ke-13 ini tentu sangat membantu,” tambahnya.
Bupati Al-Farlaky juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme dan etos kerja. Ia menegaskan bahwa ASN dengan kinerja baik akan diberikan penghargaan, termasuk promosi jabatan, sementara yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Kita ingin menciptakan birokrasi yang baik, responsif, dan melayani,” tegas Al-Farlaky.
Editor: Akil