NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2025 tentang Percepatan Pencatatan Kematian. Instruksi ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem administrasi kependudukan sekaligus mendukung program Universal Health Coverage (UHC) melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini, menyampaikan bahwa instruksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 44 yang mengatur kewajiban pelaporan kematian.
“Dokumen akta kematian bukan hanya sebagai catatan administratif, namun menjadi instrumen penting untuk menjamin efektivitas program-program sosial dan kesehatan yang berbasis data,” tegasnya pada Minggu (22/6/2025).
Dalam instruksinya, Gubernur mengarahkan para Bupati/Wali Kota, pimpinan SKPA terkait, Direktur RSUD, Kepala Sekretariat Baitul Mal, Badan Reintegrasi Aceh, serta Direksi BPJS Kesehatan untuk mengambil langkah konkret dalam mempercepat pencatatan kematian. Beberapa poin utama dalam instruksi tersebut antara lain:
-
Memastikan setiap peristiwa kematian dilaporkan dan dicatat secara resmi melalui penerbitan akta kematian.
-
Menjadikan akta kematian sebagai syarat administratif dalam layanan sosial seperti bantuan sosial, beasiswa anak yatim/piatu, dan santunan kematian.
-
Mengoptimalkan peran Puskesmas, rumah sakit, aparatur gampong (desa), serta instansi vertikal dalam pelaporan kematian.
-
Mendorong koordinasi lintas sektor guna memverifikasi dan memvalidasi data kematian untuk integrasi dengan kepesertaan JKN/BPJS.
Direksi BPJS Kesehatan juga diminta segera menonaktifkan kepesertaan warga yang telah meninggal dunia guna menjaga akurasi data dan efisiensi penggunaan anggaran kesehatan.
Setiap instansi yang terlibat diwajibkan melaporkan pelaksanaan instruksi ini secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan, sebagai bentuk akuntabilitas atas kebijakan publik.
Melalui kebijakan ini, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh berharap terwujudnya sistem pencatatan kematian yang lebih cepat, akurat, dan menyeluruh di seluruh wilayah Aceh. Upaya ini juga diharapkan mendukung terwujudnya visi JKA Unggul, dengan akses dan kualitas layanan kesehatan yang semakin merata.
Editor: Akil