Kejari Aceh Besar Mulai Terapkan UU Baru untuk Kasus Konservasi

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dalam menangani perkara tindak pidana terkait konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan menjadi dasar hukum terbaru dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang konservasi.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya menangani dua perkara terkait tindak pidana konservasi sumber daya hayati. Kedua perkara itu kini telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Jantho.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Marifin dan Iriadi. Keduanya terlibat dalam kasus penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi, yakni sisik tenggiling dan paruh burung rangkong.

Penerapan undang-undang baru ini menandai langkah awal Kejari Aceh Besar dalam memperkuat penindakan terhadap kejahatan lingkungan di wilayah hukumnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News