NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah pusat memastikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) di Aceh akan menyesuaikan dengan kekhususan daerah, termasuk tunduk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri peluncuran percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Kopdes MP se-Aceh, di Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).
“Kita sesuaikan dengan Qanun (LKS), tunduk kepada Qanun di sini, dan tentu harus syariah,” ujar Bima Arya kepada awak media.
Nomenklatur dan Dana Wajib Syariah
Menurut Bima Arya, pemerintah sangat memperhatikan kekhususan Aceh. Oleh sebab itu, baik dari segi penamaan koperasi maupun sistem keuangan yang dijalankan, seluruhnya harus mengacu pada prinsip syariah.
“Ini Aceh berbeda, kekhususan itu pasti dilaksanakan. Tentu, kita memperhatikan itu, baik nomenklatur penamaan, maupun nanti sistem keuangan, dananya harus syariah,” tegasnya.
Dengan pendekatan ini, pembentukan Kopdes MP di Aceh akan tetap berjalan seiring dengan kearifan lokal dan regulasi daerah yang berlaku.
Pemda Bisa Gunakan APBD dan Dana BTT
Lebih lanjut, Bima juga mengingatkan agar para kepala daerah, camat, hingga aparatur desa tidak ragu dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung program ini. Sebab, sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menjadi pedoman teknis.
“Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan bagi semua kepala daerah untuk memfasilitasi secara teknis pembentukan koperasi desa dan koperasi kelurahan,” jelasnya.
Surat edaran bernomor 500.3/2438/SJ itu mengatur tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah dibolehkan menggunakan biaya tak terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan awal, termasuk biaya akta notaris.
“Ada panduan untuk mengalokasikan dana dari APBD bisa melalui biaya tak terduga yang dianggarkan untuk biaya akta notaris di situ,” tambahnya.
Harapan Percepatan di Seluruh Wilayah
Karena itu, ia berharap seluruh kepala daerah di Aceh, khususnya para camat, dapat mendorong percepatan pembentukan koperasi ini di wilayah masing-masing. Apalagi, koperasi ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekonomi desa.
Sebelumnya, sejumlah kabupaten/kota seperti Simeulue juga telah mulai melakukan sosialisasi pembentukan koperasi merah putih kepada masyarakat desa.
Dengan adanya sinergi pusat dan daerah, serta perhatian terhadap kekhususan Aceh, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah lokal.
Editor: Akil