NUKILAN.ID: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menolak Gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang diwakili oleh Nurhidayati dan Cholisoh pada hari Selasa 11 Mei 2021 melalui sistem e-court Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dalam Amar Putusannya memutus menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima, dan dalam Pokok Perkara menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 21.883.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Gugatan dengan nomor perkara 35/G/LH/2020/PTUN-BNA dengan Tergugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh dan Tergugat II Intervensi Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dengan objek Gugatan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 540/DPMPPTSP/1687/IUP-OPI-/2020.tanggal 11 Juni 2020 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi DMP KSU Teiga Manggis di kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan seluas 200 ha.
Kuasa Hukum Tergugat Mohd. Jully Fuady ketika dihubungi memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim Pemeriksa terhadap Putusan ini, “ kami ucapan terima kasih atas persidangan yang berjalan dengan baik dan apresiasi terhadap Putusan ini, kemenangan ini kami dedikasikan kepada Almarhum Imam Saragih atas totalitas dan integritas beliau selama ini dalam Tim Pengacara Pemerintah Aceh”.
Lebih lanjut Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh ini memaparkan,” dalam Gugatan ini yang dipersoalkan oleh Penggugat adalah Prosedur penerbitan Izin, Kewenangan dan Substansi termasuk mempersoalkan lokasi Izin yang masuk dalam areal Kawasan Ekosistem Leuser, Alhamdulillah dalam persidangan sudah clear terbukti tidak ada yang melanggar ketentuan baik Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat Izin ini diterbitkan”, namun kami belum mendapatkan Salinan Putusannya, ujar Jully Fuady.
Sebagaimana diketahui, KSU Tiega Manggis mendapatkan konsesi perizinan IUP melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Aceh telah mengeluarkan persetujuan perpanjangan pertama izin usaha pertambangan [IUP] operasi produksi bijih besi dan mineral pengikutnya untuk Koperasi Serba Usaha [KSU] Tiega Manggis.
Koperasi ini berada di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Persetujuan tersebut ditandatangani Kepala DPMPTSP Aceh pada tanggal 11 Juni 2020.