NUKILAN.id | Jakarta — Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dijadikan delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ). Pernyataan ini ia sampaikan menyikapi kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi besar.
“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” ujar Pujiyono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum, peran media massa justru sangat vital sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum. Ia menilai pengawasan internal tidak cukup untuk mencegah potensi penyimpangan.
“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” kata dia.
Lebih jauh, Pujiyono menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam KUHP, OJ merujuk pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum. Sementara itu, dalam konteks UU Tipikor, tindakan sekecil apapun yang berpotensi menghalangi proses hukum bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan Tian Bahtiar tidak berkaitan dengan unsur obstruction of justice.
“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke dalam delik hukum,” ungkapnya.
Pujiyono juga menambahkan, kasus yang menjerat Tian lebih berkaitan dengan perannya sebagai direktur pemberitaan, serta keterlibatan dalam dugaan pemufakatan jahat dan adanya bukti dugaan aliran dana.
“Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tian Bahtiar ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, penuntutan hingga pengadilan terkait perkara korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).
Selain Tian, dua tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang berprofesi sebagai advokat, juga langsung ditahan.
“Terhadap dua tersangka yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Editor: Akil