Soal Larangan Mudik, Hanya Aceh dan DIY Masih Beda Narasi dengan Pusat

Share

Nukilan.id – Pemerintah pusat dengan tegas melarang segala jenis bentuk aktivitas mudik, baik perjalanan jarak jauh hingga mudik lokal di kawasan aglomerasi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang 8 daerah aglomerasi dalam kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

“Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Selasa (4/5).

Pemerintah berharap esensi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dapat diterapkan secara sepenuhnya pada larangan mudik aglomerasi ini.

Meski begitu masih ada daerah di Indonesia diketahui masih berbeda narasi mengizinkan aktivitas mudik lokal dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh sejak Sabtu (8/5) membolehkan pergerakan orang antarkabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa. Tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19.

Ada enam zona aglomerasi di Aceh yang akan dilayani oleh angkutan umum. Pertama adalah Zona Pusat yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.

Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil. Selanjutnya adalah Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

Polres Aceh Barat kemudian pada Minggu (9/5) memutuskan untuk membongkar semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan Aceh Barat.

“Sudah mulai kami cabut posnya. Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda.

2. DI Yogyakarta

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan aktivitas mudik dan perjalanan warga di wilayah kabupaten/kota aglomerasi selama masa larangan mudik pemerintah 6-17 Mei 2021.

Kebijakan itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27/SE/V/2021. Tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji sebelumnya juga mengakui bahwa pihaknya mengaku sulit mengawasi pergerakan mudik lokal di DIY. Sebab, antarwilayah penyangga satu dengan lainnya cukup luas, selain itu juga terlalu banyak akses yang menghubungkan kabupaten/kota di kawasan Yogyakarta Raya.

“Berat dari sisi pengamanannya, keberhasilan program kalau [mudik lokal] aglomerasi nggak boleh. Taruhlah, bagaimana kita membatasi orang dari Bantul ke kota [Yogyakarta], jalannya ada berapa, yang jalan kaki saja bisa. Ini yang agak berat,” papar Aji di kantornya, Jumat (7/5).

Kendati demikian, melalui SE teranyar itu, Pemprov DIY menegaskan bahwa aktivitas silaturahmi warga harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Setiap warga diminta untuk melakukan tes covid-19 mulai dari PCR swab, rapid test antigen, atau GeNose terlebih dahulu. Warga juga diminta tidak menginap di rumah kerabat selama perayaan Idulfitri.

Terakhir, pemprov pun ikut mengatur optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko Covid-19 di tingkat kelurahan guna fungsi pengawasan terhadap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi Hari Raya Idulfitri. [cnnindonesia]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News