NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah menyusun regulasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat. Skema legalisasi ini dirancang melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam upaya memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas, sekaligus memberdayakan masyarakat di daerahnya yang memiliki banyak potensi sumur minyak rakyat.
“Kami di Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat. Serta mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan,” ujar Bupati Al-Farlaky, Selasa (29/4/2025).
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Aceh Timur akan mengoptimalkan peran BUMD, terutama PT Aceh Timur Energi (ATEM), untuk terlibat aktif dalam proses legalisasi sumur minyak rakyat. Perusahaan daerah ini diproyeksikan menjadi mitra utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
Dengan adanya regulasi yang jelas, Al-Farlaky berharap para penambang minyak rakyat tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga mendapatkan pendampingan teknis agar dapat beroperasi sesuai standar keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur siap berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Kami juga akan mendorong keterlibatan koperasi dan BUMD lokal sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan program ini,” katanya.
Menurut Al-Farlaky, pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal akan membawa manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Editor: AKil