Inspektorat Aceh Barat Rampungkan Pengawasan Dana CSR, Satu Perusahaan Tolak Diaudit

Share

NUKILAN.ID | MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat telah menyelesaikan pengawasan terhadap penyaluran dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024 yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di daerah itu.

Ketua Tim Pengendali Teknis Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Santoso, mengatakan pengawasan ini bertujuan memastikan dana CSR dikelola secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa dana CSR dikelola secara transparan dan sesuai aturan,” kata Santoso kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan berdasarkan berbagai regulasi pemerintah, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Selain itu, Inspektorat juga berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta sejumlah aturan lain yang relevan.

Adapun sejumlah perusahaan yang telah menyerahkan dokumen dan selesai diawasi antara lain PT Karya Tanah Subur (KTS), PT Pertamina Patra Niaga, PT Bank Aceh Cabang Meulaboh, PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL), PT PLN UP3 Meulaboh, PT Indonesia Pacific Energi (IPE), PT Nirmala Coal Nusantara (NCN), dan PT Bank Syariah Indonesia Area Meulaboh.

Santoso menegaskan, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah untuk memastikan pemanfaatan dana CSR berjalan sesuai aturan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga membantah bahwa pemantauan dana CSR hanya menargetkan satu perusahaan saja.

“Setiap perusahaan di Aceh Barat juga telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaan program tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan,” ujar Santoso.

Ia berharap, penyaluran dana CSR ke depan lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih dengan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulillah, semua perusahaan yang telah kami kunjungi menyambut baik dan bersikap kooperatif. Mereka juga bersedia menyerahkan data-data yang kami butuhkan. Bahkan ikut mendampingi saat kami cek ke lapangan,” ucap Santoso.

Namun, berbeda dengan perusahaan lain, PT Mifa Bersaudara hingga kini menolak dilakukan pengawasan oleh tim Inspektorat.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 060/SRT/LGLMDB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat. Dalam surat tersebut, manajemen perusahaan menyatakan keberatan terhadap audit tata kelola dana CSR oleh Inspektorat.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, menyebut pihaknya saat ini tengah menyusun laporan hasil pengawasan yang akan segera diserahkan kepada Bupati Aceh Barat.

“Kami berharap ke depan, semua perusahaan tetap bersinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah melalui program TJSLP,” tutup Zakaria.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News